Hanya Membagi Sembako Dan Nasi Bungkus, Bupati Anas Tidak Mengindahkan Maklumat Kapolri

Fhoto.  Danu Budiono, Aktifis Sosial Forum Peduli Banyuwangi

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Forum Peduli Banyuwangi, Melalui Koordinatornya Danu Budiyono Meminta pihak kepolisian Membubarkan kegiatan bupati anas yang sering mengundang dan mengumpulkan warga banyuwangi, Apabila masih membandel silahkan amankan panitia kegiatan tersebut atau mungkin tangkap bupati anas. Senin, 06/04/2020.

“kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas ke semua orang terkait bagaimana protokol pemerintah tentang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah social distance atau jaga jarak atau isolasi diri”
Tak terkecuali pejabat, bahkan bupati sekalipun. Karena menurut kami apa yang di lakukan itu bertentangan dengan maklumat Kapolri.

Karena Jelas Program isolasi diri atau menjauhkan dari kegiatan yang bersifat berkumpul dari khalayak ramai ternyata sangat susah dilaksanakan jika bupati sedang ada kunjungan, Apalagi acara pak bupati di daerah kecamatan genteng hari ini malah mengundang masyarakat.
Dan acaranya juga hanya membagi nasi bungkus sama sembako.
Itu saya dapat broadcash undangannya tadi pagi dari group watshap, skarang gambar foto saat pembagian sembako juga menyebar di group group dan sosial media.

Ini jumatan dan acara kegiatan keagamaan lainnya saja sementara dilarang kok, kan kegiatan yang dilakukuan bupati dan istrinya seperti itu bisa didistribusikan lewat RT RW atau Desa/Kelurahan.
Kalau hanya simbolis ya tak perlu pakai undangan menghadirkan orang banyak ini bupati maunya apa sih, Ujar Danu yang juga aktifis sosial politik Banyuwangi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa konsentrasi massa atau orang dalam cukup banyak menunjukkan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat seperti kasus yang ada di Bogor beberapa daerah lain, Ujar Mahfud Ketua Komunitas Mahasiswa Wongsorejo (Anggota FPB).

Sementara Himbaun dari mabes Polri saat jumpa pers, Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Publisher : Teddy

Komentar