Bupati Taliabu Perpanjang Putusan Gugus Tugas Covid-19

 

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H.Aliong Mus, Perpanjang dan perubahan surat keputusan tentang Gugus tugas Percepatan peneganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Sekretaris Gugus Tugas PP Virus Corona Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Sutomo Teapon, Minggu (5–4), menjelaskan Bupati Aliong Mus, telah memperpanjang dan merubah nama Tim pelaksana tugas peneganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Pultab.

Perubahan dan perpanjangan tersebut berdasarkan KEPRES NO : 9 TAHUN 2020 Tentang perubahan atas KEPRES NO : 7 TAHUN 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), ucap Sutomo yang juga sebagai Kepala BPBD.

Nama Satuan Tugas yg sebelumnya berdasarkan SK Bupati No 50 Tahun 2020 tentang Tim Satgas Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), di ubah menjadi “GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid 19) Kabupaten Pulau Taliabu, ( Jakson).

Komentar