Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang gelar press release terkait keberhasilan mengungkap kasus OPS Pekat Semeru 2020 mulai tanggal 20 – 31 Maret, Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO), bertempat di halaman Mapolres Lumajang, Jawa timur, Jum’at pagi (3/4/2020) pukul 09.00 Wib hingga selesai.
Giat Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, SIK., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim polres lumajang, AKP Masykur, serta Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP Ernowo dan Kasubagghumas Ipda Catur Budi Bhaskara.
Dalam rilisnya kepada sejumlah awak media yang hadir, Kapolres menyampaikan, bahwa polres Lumajang telah berhasil ungkap dan tangkap tersangkanya.
“Alhamdulillah, dalam operasi pekat Semeru 2020 ini, OPS pekat Semeru 2020 mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020, polres Lumajang telah berhasil ungkap sebanyak 35 kasus dan menangkap tersangkanya 37 tersangka.
Kapolres menerangkang, untuk Ungkap kasus perjudian yaitu 5 (lima) kasus dan jumlah tersangka adalah 6 (enam) orang, Premanisme (sajam) jumlah kasus, yaitu 1 (satu) kasus, jumlah tersangka adalah 1 (satu) orang, untuk miras ilegal, jumlah kasus 1 (satu) orang, jumlah tersangka 1 (satu) orang, Untuk narkoba (sabu-sabu) jumlah kasus yaitu 3 (tiga) orang dan jumlah tersangka adalah 4 (empat) orang.
Lanjut Kapolres, Sedangkan non target operasi (TO) jumlah kasus 25 (dua puluh lima) kasus jumlah tersangka 25 (dua puluh lima) tersangka, yaitu untuk prostitusi jumlah kasus 6 (enam) kasus dan jumlah tersangkanya 6 (enam) tersangka, untuk miras jumlah kasus 9 (sembilan) kasus, sedangkan jumlah tersangkanya 9 (sembilan) orang, untuk Handak (amunisi senpi) jumlahnya 1 (satu) kasus, untuk premanisme jumlah kasus 8 (delapan) dan jumlah tersangkanya adalah 8 (delapan) orang, sedangkan untuk okerbaya, jumlahnya 1 kasus dan 2 tersangka
“Total jumlah ungkap kasus keseluruhan adalah 35 kasus, dan 37 tersangka,” pungkas Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, SIK., M.Si. (Riaman).
Komentar