Sengketa Waduk Krueng Keureuto segera selesaikan
Berita sidikkasus.co.id
BANDA ACEH – Jum’at, 03/04/2020. Kita sangat penasaran ada apa dengan Dinas Pertanahan Bener Meriah dan Asisten-1 Pemkab Bener Meriah?
Kenapa berani mengabaikan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 590/ 1770/2019 berserta surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 611.1/BP2T/3027/2012,” Serta Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Waduk Keureuto yang sangat spesifik, Kita tahu bersama AMDAL adalah kiblat sebuah pembangunan Kontruksi, Didokument lainnya juga sangat jelas wilayah genangan Waduk Krueng Keureuto masuk wilayah Rusip dan Tembolon Kec. Syiah Utama Kab. Bener Meriah, di antaranya Peta Badan Pusat Statistik (BPS), Peta PUPR, Peta BPN, Peta PT. Brantas abipraya (Persero) selaku Perusahaan kontruksi Waduk Krueng Keureuto, Nah.
Disemua data itu sangat jelas menunjukkan Wilayah Genangan Waduk Krueng Keureuto Rusip dan Tembolon Kec. Syiah Utama, Jadi pertanyaannya publik sekarang Dinas Pertanahan dan Asisten 1 Bener Meriah dari mana referensi nya? Kalaupun dari Qanun Bener Meriah kenapa DPRK Kab. Bener Beriah tidak tau ada Qanun itu? Kenapa Masyarakat Rusip dan Tembolon tidak tau ada Qanun itu? Kita menduga pembuatan Qanun itu tidak melakukan Survey serta tidak dilibatkan desa, Berati Qanun itu dibuat sebelah pihak di meja Dinas tanpa melalui prosedure pembuatan Qanun, Yang anehnya lagi setiap kali di undang audiensi oleh DPRK Bener Meriah Dinas Pertanahan dan Asisten-1 kenapa selalu mangkir?
Padahal Masyarakat Rusip dan tembolon selalu hadir di setiap Audiensi asalkan di undang. Artinya apa Masyarakat Rusip dan Tembolon sangat membuka diri untuk setiap diskusi. Dinas dan Pemkab saja yang tidak berani hadir seperti orang ketakutan kalau merasa Pemkab Bener Meriah dan Dinas Pertanahan Bener Meriah tidak salah dan benar mempunyai data-data kenapa tidak berani sampaikan saja, tunjukan saja data-data bahwasanya kalian Bener dan Rakyat yang salah. Sampaikan saja.
Bahkan Masyarakat Rusip dan Tembolon selalu siap untuk dipanggil Pemkab dimana saja dan kapan saja, Masyarakat rusip dan tembolon sedang menunggu pemanggilan kedua belah pihak antara kecamatan Mesidah dan Syiah Utama untuk presentasi data-data serta peta-peta kedua belah pihak. Rusip dan tembolon siap, Apakah Kec.Mesidah, Dinas Pertanahan Bener Meriah siap? Kita hadirkan pihak terkait Pemkab dan Provinsi dan media.? Saran kita dari ARIM Aceh.
Saya Juliadi Ketua Aliansi Relawan Indonesia Maju (ARIM) Provinsi Aceh Mendesak PLT Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah khususnya Bupati Bener Meriah Bapak Sarkawi harus mengevaluasi kerja Kepala Dinas yang menimbulkan Muzarat dan Kontroversi ditengah-tengah masyarakat, Kita melihat Kepala Dinas itu telah memproduksikan Konflik berkelanjutan dan itu sangat berbahaya untuk balance of government performance Kabupaten Bener Meriah.
Seharusnya Pejabat sekelas Kepala Dinas menjadi penyelesaian bukan malah menjadi sumber konflik dan permasalah ditengah-tengah Masyarakat. Seharusnya Pejabat Publik Gubernur, Bupati ataupun Kepala Dinas hadir when justice is absent di tengah-tengah Masyarakat, Tapi ini malah memperburuk situasi dilapangan.
Padahal ini proyek strategis Nasional yang seharusnya semua stakeholder harus mendukung dan mempercepat ini, kalau tidak ini akan menghambat kontruksi Waduk Krueng Keureuto, tentu ini akan dirugikan Aceh Secara keseluruhan. Maka dari itu ini menjadi perhatian serius Gubernur ketika Bupati lemah syahwad atau Loyo dalam menyelesaikan persoalan ini, jangan anda Bupati diam karna diam Bapak merugikan Aceh. Ini Proyek Strategis Nasional. Kami ARIM Aceh selaku Relawan Jokowi Aceh sangat kecewa dengan kinerja Bupati Bener Meriah dan Dinas Pertanahan Bener Meriah, Kami inggatkan kalian jangan main-main dengan hak Rakyat kecil.
Kami ARIM Aceh meminta Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk investigasi ini. (*)
Juliadi Ketua Aliansi Relawan Indonesia Maju (ARIM) Provinsi Aceh
Publisher : Redaksi sidikkasus
Komentar