KPK : Tingkat Kepatuhan Pelaporan Harta Penyelenggara Negara Meningkat 8 Persen

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – 1 April 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2019 per 31 Maret 2020, mencapai 81,76 persen. Angka ini meningkat 8 persen dibandingkan dengan periode yang sama untuk pelaporan tahun 2018, yakni sebesar 73,50 persen.

Hingga 31 Maret 2020, sebanyak 297.105 dari 363.370 penyelenggara negara wajib lapor yang telah menyampaikan laporan hartanya. Masih ada 66.265 penyelenggara negara wajib lapor yang belum melaporkan hartanya.

Berdasarkan jumlah instansi, tercatat baru 280 dari 1.397 instansi yang telah mencapai angka 100 persen dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negaranya. Jumlah 280 instansi tersebut terdiri dari 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 29 instansi BUMN/D.

Terkait dengan kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5 persen) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5 persen yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020.

Sedangkan untuk total 21 orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.

Sementara di bidang legislatif, dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor.

KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap.

KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Di antaranya adalah dengan melakukan bimbingan teknis dan Traning of Trainer ke penyelenggara negara di seluruh Indonesia. Selain itu, KPK juga mempermudah pelaporan dengan terus meningkatkan penggunaan eLHKPN di seluruh instansi. Tak hanya itu, selama pembatasan interaksi sosial sehubungan penyebaran COVID19, KPK masih melayani konsultasi terkait dengan LHKPN melalui pesan singkat Whatsapp dan surat elektronik.

Sampai 31 Desember 2019, sebanyak 1.374 instansi telah bisa menggunakan eLHKPN dalam pelaporan hartanya. Jumlah tersebut terdiri dari 2 instansi yudikatif, 646 instansi eksekutif, 535 instansi legislatif, dan 191 instansi BUMN/D.

Peningkatan kepatuhan laporan periodik ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D dan instansi lainnya. Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh.

KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020. Hal ini merespon situasi dan kondisi karena pandemi corona virus disease (covid-19).

Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020. Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: lhkpn@kpk.go.id atau menghubungi no telepon 08111929575.

Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komentar