Kewenangan Pemkab Bondowoso Dana Desa Dipakai untuk Cegah Covid-19

Berita Sidikkasus.co.id

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur memberikan kewenangan kepada desa dalam menggunakan anggaran Dana Desa untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Usai rapat dengan semua kepala desa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Syaifullah menjelaskan, bahwa Pemkab tak membatasi nominal anggaran yang digunakan untuk menanggulangi bencana nasional ini. “Disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan di desa masing-masing, “terangny di Shaba Bina I, Kamis (02/04/2020).

Beliau juga meminta Pemerintah Desa tak khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum. “Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin Rp 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta, tergantung desanya, “tuturnya.

Adapun peruntukan anggaran penanganan Covid-19, diantaranya belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.

Sementara bagi Desa yang Dana Desanya tahap pertama belum cair diimbau untuk lekas menyelesaikan SPJ. Sebab kata Sekda, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secepat mungkin. “Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Dana Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah, “pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, perkembangan Covid-19 per 02/04/2020 di Kabupaten Bondowoso terdapat 411 ODP, PDP 1 orang,dan serta tak ada warga yang positif.(yus/Ad/Jb)

Komentar