Berita. Sidikkasus.co.id
SINABANG – Kepala Lapas III Sinabang, Suparman SH kepada Media Kamis (2/4) di ruang kerjanya menyatakan di lepas berdasarkan Permen KUMHAM No 10 tahun 2020.
“Kami lepas sesuai Perintah Pak Menteri, aturan tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi napi dan anak untuk pencegahan dan penanggulangan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut Suparman menyatakan pembebasan di mulai pagi sampai sore.
Sejumlah Napi yang dilepaskan mereka sangat bahagia. “Kami bersyukur dengan keputusan Pemerintah Jokowi. Kami juga senang dengan Pak Kalapas. Kami masuk ibarat tak bermoral ke luar Insya Allah jadi Muslim,” Feri Pandi. (Bung Madi.)
Komentar