Berita Sidikkasus.co.id
Rohul – Ditengah maraknya berita sidikkasus co. id pencegahan,penyebaran dan penanggulangan Covid 19 pada masyarakat,Polres Rohul tak mau lengah dengan tindak pidana yang lain,apalagi yang meresahkan dan merusak masyarakat banyak.
Hal ini terbukti Tim Sat Reskrim Polres Rohul,berhasil mengungkap dan amankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis gelper atau gamezone (Shooting Fish) atau yang lebih dikenal masyarakat tembak ikan ikan di kedai kopi depan PKS ,PT RSI Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Penyataan tersebut di sampaikan,Kapolres Rokan Hulu,AKBP, Dasmin Ginting SIK, melalui IPDA Peri Padli SH Paur Humas Polres Rokan Hulu,rabu 1/4/2020.
Menurut Paur Humas Polres Rohul,IPDA Peri Padli SH,pengungkapan dan pengamanan 3 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian Shooting Fish terjadi pada hari senin malam tanggal 30/3/2020,pukul 19.30 WIB,di Desa Ujung Batu Timur,Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu dengan tersangka pelaku MS , 24 tahun,pekerjaan Karyawan Swasta, warga Kelurahan, Ujung Batu Kecamatan,Ujung Batu ,dan ZBB, 38 tahun,pekerjaan Karyawan Swasta, warga Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu,serta MS, pekerjaan, Wiraswasta, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun.
Tim Sat Reskrim Polres Rohul ,kata IPDA, Peri Padli SH,Paur humas ,berhasil mengamankan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah),1 (satu) unit meja game tembak ikan (Shooting Fish) dan1 (satu) buah chip mesin tembak ikan serta1 (satu) buah mesin tembak ikan.
Peri menjelaskan kronologi penangkapan berawal Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di kedai kopi depan PKS PT. RSI Kecamatan Ujung Batu sering terjadi perjudian jenis game tembak ikan (Shooting Fish). Atas informasi tersebut, team langsung bergerakmenuju lokasi. Dan sekira pukul 19.30 WIB team langsung tiba dilokasi yang disebutkan dengan sigap mengamankan diduga pelaku yang sedang bermain judi jenis game tembak ikan (Shooting Fish) dan barang bukti dilapangan.
“Selanjutnya 3 orang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut”ujar Peri Padli Paur Humas Polres.
Bagaimana dengan tindak pidana perjudian jenis Togel pak Polisi.
Ditempat terpisah Efriadi Situmorang pimpinan salah satu media dan rekan rekanya,mengharap kepada kepolisian agar memberantas perjudian jenis Togel,sebab menurutmereka masih marak di Kabupaten Rokan Hulu ini.
Menurut efriadi,Penangkapan tukang tulis Togel,inisial TS alias Jabat umur 62 tahun di simpang SP7 19 maret 2020 ,beberapa hari lalu di Kecamatan Kuntodarussalam yang bandar atau koordinatornya Bikas Situmorang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) masih ada berkeliaran dan tetap melakukan aktifitas seperti biasa menerima rekapan dari para juru tulis.
” Sat Reskrim Polres Rohul saya harap jangan hanya menangkap tukang tulis saja,perjudian jenis Togel ini berantai dari tukang tulis dikembangkan ke koordinator di tiap tiap Kecamatan sampai ke bandar besar.Saya berharap pihak kepolisian bisa memberantas segala bentuk perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ,terlebih saat ini Pemerintah lagi gencar penanggulangan pencegahan penularan Covid 19″ujar Efriadi.
Lain halnya lagi Pernyataan Antonio Hasibuan ketua LSM berantas propinsi Riau,lebih keras lagi,ketika di hubungi mengatakan agar bandar togel tersebut ditangkap dan dipenjarakan oleh penegak hukum (*)
Komentar