Kasus Bupati VS Motim Terus Berlanjut, Polres Lumajang Panggil Saksi di TKP

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang, Eko Adis Prayoga memenuhi panggilan polisi, Rabu (1/4/2020).

Anggota DPRD Lumajang itu diperiksa sebagai saksi oleh Polres Lumajang terkait perkara Bupati Thoriqul Haq dengan wartawan Memo Timur, Mujibul Choir.

Eko diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim mulai sekitar pukul 11 pagi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur, SH., juga terlihat sempat masuk ke ruang pemeriksaan.

Sekitar 3 jam diperiksa, Ketua Komisi B DPRD Lumajang itu baru keluar ruangan pukul 13.20 WIB. Keluar dari ruangan Unit Pidkor, Ia langsung disambut sejumlah pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya. Sambil berjalan menuju ke mobilnya, Eko menyampaikan, hadir ke Polres Lumajang untuk memenuhi undangan dari kepolisian.

”Berkaitan dengan klarifikasi beberapa hal. Sudah saya sampaikan. Saya menghormati proses dari kepolisian,” ucapnya.

Menurutnya, keterangan apa yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian, dirinya siap menyampaikannya,”Keterangan saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya alami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Eko Adis Prayoga ikut hadir mendampingi Bupati Thoriqul Haq ketika kejadian di Kantor PKB Lumajang pada waktu lalu. Saat itu, bupati melontarkan kata-kata yang dinilai melecehkan dan mencemarkan nama baik Mujibul Choir. “Ini salah satu saksi pada saat H. Thoriqul Haq selaku kader dari PKB yang menyampaikan statement, sesuai apa yang kita dugakan pencemaran nama baik,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH.

Lanjutnya, pertanyaan yang diberikan pada yang bersangkutan, seputar apa yang diketahui saksi saat bupati melontarkan kata-kata tersebut. Selain Eko, selanjutnya akan ada saksi lain dari pihak PKB yang akan dipanggil.

“Tentunya saksi lain akan kita lakukan undangan klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya polisi sudah memanggil, kader PKB Lumajang lainnya, Azoman Nur Fajar Pratama. Namun yang bersangkutan tak hadir ke Pores Lumajang.

AKP Masykur menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.

“Yang kemarin gak hadir, tetap kami lakukan undangan lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga posisi dari saksi, sebatas masih dilakukan klarifikasi melalui undangan.

Selama tahap penyelidikan, pihaknya fokus menentukan unsur perbuatan dalam peristiwa yang terjadi.

“Dalam peristiwa itu apakah memang benar ada unsur perbuatan yang melawan hukum,” lanjut dia.

Baru setelah ini selesai, akan menuju ke proses selanjutnya. “Dari saksi-saksi yang ada di vidio itu sudah kita lakukan klarifikasi semua, kami akan melakukan gelar, menentukan langkah dari penyidik,” tegasnya.

Ketika gelar perkara itulah, nanti akan ditentukan apakah bisa dinaikan statusnya menjadi penyidikan atau tidak.

“Dalam proses penyidikan itu kita akan menggali, untuk menemukan alat buktinya,” ujar Kasat Rekrim.

Bicara penetapan tersangka, AKP Masykur menegaskan, hal itu akan dilakukan jika pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Maka dengan naiknya sidik itu untuk memenuhi alat bukti itu,” jelasnya.

Ditanya, target dalam penyelesaikan perkara ini, Ia belum bisa memastikan. “Ini kan pejabat, kita menyesuaikan dengan agenda dari beliau-beliau. Tidak bisa kita kemudian menggebuh-gebuh apalagi situasinuya seperti ini,” tuturnya.

Namun Ia memastikan dalam perkara Bupati Lumajang dengan Memo Timur ini akan ada kepastian hukum. “Yang jelas ini akan ada kepastian hukum, jadi tenang saja, akan ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Riaman)

Komentar