Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Menghadapi wabah Covid-19 ini, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasinya, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selasa, 31/03/2020.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. (*)
Komentar