Cegah Corona Meluas, GMPK Desak Perusahaan Tidak Mempekerjakan Karyawan

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Di tengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WFH (Work From Home), dan Social Distancing. Namun, masih saja ditemukannya laporan di lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik di Probolinggo, yang masih beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya.

Fenomena tersebut menjadi keprihatinan sendiri bagi GMPK (gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ) untuk memperhatikan masalah tersebut.

Kepada wartawan Probolinggo, Sholehuddin Ketua DPD GMPK PROBOLINGGO menjelaskan, masih ada aktifitas jam kerja karyawan dimungkinkan rentan tertular virus COVID – 19.

Pasalnya, untuk mengantisipasi penyebaran corona secara masif diperlukan standarisasi tertentu. Memang masih belum bisa dipastikan perusahaan tersebut sudah memberlakukan apa yang sudah menjadi protokol pemerintah apa belum.

Berawal dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo, GMPK mendesak ke perusaan beberapa poin sebagai berikut :

1. Perusahaan-perusahaan di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja;

2. Perusahaan-perusahaan di Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) dan tetap terpenuhi selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang;

3. Pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan COVID-19.

4. Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan.

5. Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan.

DPD GMPK PROBOLINGGO meminta perusahaan taati aturan
Probolinggo-Ditengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid 19, diketahui masih ada saja para oknum pengusaha yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah agar meliburkan karyawannya.

Seperti yang telihat dikabupaten Probolinggo ini, dua perusahaan yakni PT Apache/Gudang Garam di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan tetap saja beroperasi.

You might also like
Polres Kediri Terapkan Physical Distancing
Keluarga Besar Ponpes Zainul Hasan Genggong, Peduli Antisipasi Penyebaran Covid-19
LPK-RI Kediri Bersinergi Dengan TNI/POLRI Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
Prihatin dengan semakin meluasnya wabah virus covid19, ketua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah agar kedua Pabrik tersebut di liburkan untuk sementara waktu sampai keadaanya pulih kembali.
Sholehudin kertua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap dan keprihatinannya saat bertemu awak media pada hari Kamis (26/3/2020).

“Ditemukannya laporan dari lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di daerah Paiton dan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawannya menimbulkan keprihatinan, ditengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WfH (Work from Home), Social Distancing, dan karantina (lockdown)” paparnya kepada awak media pada hari Kamis (26/3/2020).
.
“Bahwasannya dua pabrik rokok atas nama PT Apace/Gudang Garam di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan masih mengaktifkan jam kerja bagi karyawannya. Selain itu, disinyalir bahwa kedua pabrik milik perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan fasilitas kesehatan memadai sebagai antisipasi atas COVID-19, seperti pemberian masker, disinfektan, dan lain-lain”,imbuhnya

selain mendesak kedua Perusahaan tersebut di liburkan, ketua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo juga meminta supaya Karyawan mendapatkan haknya, Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Sholehudin seperti yang telah diketahui jika perusahaan-perusahaan rokok dikabupaten Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) tetap terpenuhi selama masa libur kerja.

Dan apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan terkait dengan hak karyawan maka dapat disikapi oleh dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang.

Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan apalagi disaat situasi seperti saat ini ditengah merebaknya penyebaran virus Corona maka pabrik harus memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan virus tersebut.

Begitupula peran serikat-serikat pekerja/karyawan harus maksimal dalam mengawal serta memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan pemerintah.
(Yuli)

Komentar