Bupati Anas Harus Bertanggung Jawab Atas Krisis Ekologis dan Krisis Sosial Antar Warga Sekitar Tambang Emas Tumpang Pitu

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Kericuhan yang terjadi sejak Jum’at sore (27/3) hingga tengah malam di Desa Sumberagung Kecamatan Pesangaran, Banyuwangi antara warga pro dan kontra pertambangan emas Tumpang Pitu menuai protes akitivis. Salah satunya dari Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi. Sabtu, 28/03/2020.

Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) meminta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas bertanggung jawab atas krisis ekologis dan konflik sosial antar warga yang terjadi sekitar pertambangan emas Tumpang Pitu.

“Dulu masyarakat Desa Sumberagung hidup rukun sebelum adanya pertambangan emas Tumpang Pitu dan yang mengajukan permohonan alih fungsi hutan lindung ke Menteri Kehutanan dan yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) adalah Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, sehingga beliau harus bertanggung jawab ketika terjadi krisis ekologi dan konflik sosial di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran,” Tegas Helmi.

Sebagaimana diketahui Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung yang jelas disebutkan dalam konsideran surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013 pada bagian “menimbang huruf b” berbunyi : Bahwa berdasarkan surat No. 522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 9.743, 28 hektar yang terletak di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Jadi jelas bahwa surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013 tidaklah terbit begitu saja, tetapi surat tersebut lahir karena usulan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Selain itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan No. 188/547/KEP/429.011/2012 tgl. 9 Juli 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) seluas 4.998 ha. yang belaku sampai 25 Januari 2030 terletak di Desa Sumberagung, Kec Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur dgn keg. utama yang terfokus pada unit bisnis produksi emas dan tembaga di Tujuh Bukit Operation atau yg lebih dikenal dengan sebutan Tumpang Pitu.

Aliansi Rakyat Miskin juga juga menghimbau kepada semua masyarakat agar menyikapi ini dengan kepala dingin, jangan mudah terprovokasi. Biarkan ini diselesaikan pemerintah dan aparat berwenang.

Tapi jika kami mengetahui ada warga diluar Desa Sumberagung yang ikut-ikutan mendukung pihak pro tambang, maka jangan salahkan apabila kami dari ARM dan LASKAR akan bergabung bersama saudara-saudara kami warga Desa Sumberagung yang menolak tambang emas Tumpang Pitu.

Sekali lagi kami menuntut Bupati Banyuwangi bertanggung jawab atas krisis ekologi dan konflik sosial yang terjadi antar warga di sekitar pertambangan emas Tumpang Pitu,” pungkas Helmi. (Red)

Komentar