Berita ,sidikkasus.co.id
Banyuwangi ,Kegiatan Bangunan milik perorangan berupa penanganan Longsoran yang terletak di desa gambiran dusun gambiran banyuwangi ,yang di duga Pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan jarak antara garis sempadan sungai.
Dalam Peraturan Menteri No.38 tahun 2011 Tentang sungai. dalam pasal 9 menyebutkan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 A ,paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Saat di konfirmasi via telp korsda wilayah genteng H.muvad mengatakan bangunan tersebut adalah milik perorangan,dan sudah ada ijin -ijinya “ini tidak melanggar mas dan bukan bangunan hanya untuk menangkis air,sedangkan semua dokumen sudah ada “ungkapnya.
pantauan wartawan di lapangan,di duga bangunan plengsengan atau penangkis air tersebut sudah melanggar garis sempadan,dimana pihak pengusaha yang membuat penangkis air nantinya akan di dirikan bangunan,sedangkan pohon -pohon yang tumbuh subur di tepi sungai di robohkan semua.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bangunan tersebut adalah milik pengusaha yang berada di wilayah gambiran,bangunan itu se tau saya sudah pernah ada pihak pemgairan datang ke bangunan “yang punya tidak pernah datang mas,dan rencananya tanah kosong itu akan di jadikan rumah buat anaknya,mas”ungkapnya.(Team)
Komentar