Berita ,sidikkasus.co.id
Sidoarjo ,Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar,
Sunandar meminta dan menghimbau kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III akibat mewabahnya virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Tanah Air.
Apabila DPR RI tetap melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III menurut Sunandar, tindakan tersebut telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menghimbau agar meniadakan pengumpulan massa dalam satu ruangan tertentu, demi menghindari penyebaran virus Corona.
Di Indonesia bahkan Dunia, saat ini sedang dilanda musibah wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, “Mari kita bersama-sama untuk mencegahnya, jangan mengambil kesempatan diatas wabah corona ,” kata Sunandar
Disisi lain DPR RI bagaikan orang yang hilang kesadaran. Ditengah kebingungan rakyat dalam menghadapi Corona dan adanya maklumat Kapolri yang memaksa rakyat untuk diam dirumah. Bahkan semua elemen masyarakat dilarang keras mengadakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Sholat Jum’at dilarang, pengajian tidak diijinkan, acara pelaminan ,hajatan pun dibubarkan. Namun lembaga ini bersikukuh melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 30 Maret 2020 yang terkesan dipaksakan. Hal ini membuat rakyat bertanya-tanya, terutama kaum buruh.
“Sebenarnya sejauh mana urgensinya DPR RI melakukan rapat paripurna ditengah kondisi bangsa yang masih kacau seperti ini. Mengajari rakyat untuk tidak patuh pada maklumat Kapolri, bahkan tata aturan rapatpun dibuat sedemikian rupa dengan tidak ada kuorum, tidak wajib hadir dan keputusan juga dapat diambil sepihak oleh para pimpinannya. Seperti rapat keluarga saja bisa dibikin semaunya.” ujar Sunandar Ketua Umum FSP KEP KSPI disela-sela sosialisasi pencegahan Corona kepada buruh di Sidoarjo.
“Jika kepentingan DPR RI adalah dalam rangka mengejar target dari Presiden terkait Omnibus Law, dengan ini saya tegaskan jangan jadikan sampai Pancasila dan UUD 1945 hanya slogan semata. Jikalau itu yang terjadi maka eksistensi bangsa Indonesia sebagai negara Pancasila patut dipertanyakan dan dapat dipastikan kami akan menjadi barisan terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law demi menjaga NKRI tetap tegak berdiri.”
Sebagaimana disampaikan oleh para pimpinan serikat pekerja yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada konferensi press beberapa waktu lalu bahwa mereka menunda aksi nasional menolak Omnibus Law pada tanggal 23 Maret 2020 karena bangsa ini sedang serius melawan Corona. Akan tetapi mereka mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tidak menarik draf RUU Omnibus Law dan DPR RI tetap memaksakan kehendak untuk membahasnya,”Ucap Sunandar.(Ron/Zeey).
Komentar