Berita. Sidikkasus.co.id
ACEH – Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Kamis (26/3) sekira pukul 12.00 wib telah mengamankan seorang pria berinisial M (32) warga Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedar sabu.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Jum’at (27/3).
Pria itu diamankan di Neusu, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh setelah sempat kejar-kejaran dengan Personel Ditresnarkoba Polda Aceh.
“pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang pelaku yang sering mengedar narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Suzuki S-CROSS.
mendapat informasi tersebut, bahwa pelaku sedang mengendarai mobil suzuki yang saat itu berada di Pango, perbatasan antara Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar, kemudian petugas melakukan penghadangan dan pelaku tetap mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi menuju arah Simpang Surabaya dan selanjutnya menuju ke Peuniti”ucap Kabid Humas
Lanjutnya. Petugas terus mengejar dari belakang hingga pelaku menuju ke Neusu dan disana sempat menabrak seorang pengendara motor. Akhirnya dengan kondisi tidak terkontrol, pelaku menabrak sebatang pohon di daerah Neusu tersebut, setelah itu petugas langsung mengamankannya” ujarnya.
Keberhasilan petugas
mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, 1 mobil merk suzuki S-CROSS warna putih dalam kondisi rusak akibat tabrakan dan 1 unit Hp merk Nokia.
Dalam mengamankan pelaku ini, petugas sempat memberi peringatan dan akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur, kata Kabid Humas lagi. (Bung Madi.)
Komentar