AKBP. Adewira Negara Siregar : “Para Pemilik Toko dan Pembeli Harus Pakai Masker”

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Wabah virus corona (Covid 19) mengharuskan masyarakat Indonesia melakukan social distancing. Tempat-tempat keramaian dan sarana umum diminta untuk dihindari demi mencegah penyebarannya. Bahkan, anak sekolah pun sampai harus belajar di rumah.

Untuk itu, Upaya penekanan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh semua pihak. Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Lumajang Polda Jatim, AKBP. Adewira Negara Siregar, Kamis Sore (26/3/2020).

Guna mengantisipasi merebaknya, menyebarnya pagebluk virus corona (Covid 19), Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar didampingi Wakapolres Lumajang maupun Pejabat Utama (PJU) mendatangi toko GM Supermarket, dan Oriyon, yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).

Kedatangan orang nomor satu di jajaran polres Lumajang ke toko toko tersebut, tak lain untuk memberikan himbauan kepada pemilik toko agar menggunakan masker dan menjaga jarak antrian saat melayani pembeli.

“Kami menghimbau kepada semua penjual wajib memakai masker, dan harus menolak pembeli yang tidak memakai masker, serta untuk memberi jarak antrian 1 meter,” imbau AKBP Adewira Negara Siregar, saat menemui salah satu pemilik toko.

AKBP. Adewira menegaskan, agar masyarakat selalu mematuhi UU dan keselamatan umum. Dalam imbauannya, ada beberapa keharusan yang wajib diperhatikan oleh pemilik toko.

“Ada beberapa yang harus dipatuhi pemilik toko yakni memakai masker dan menolak pembeli yang tidak memakai masker, dan pesanan harus dibungkus, serta memberikan jarak antrian satu meter,” terangnya.

Kegiatan tersebut, adalah upaya pihaknya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid 19). Sementara data dari Dinkes sudah ada 59 dalam pengawasan, kemudian 5 orang sudah diisolasi di Rumah Sakit.

“kita perlu serius dan sangat khawatir dengan penyebaran Virus Corona ini, karena hampir seluruh Jawa Timur sudah dalam pengawasan. Kita berusaha menekan, agar di kota Lumajang ini tidak sampai menyebar kemana-mana,” terang Adewira.

Dalam imbauan nya, Kapolres menekankan,”Apabila tidak mematuhi Undang-Undang akan dikenakan sanksi, ada sanski berupa teguran, pembubaran bahkan sanski pidana”, jelasnya.

Kapolres Berharap kepada semua pihak Agara bekerjasama,”kerja sama dari semua pihak untuk mematuhi Undang-Undang, ditegaskanya lagi, Ini untuk menekan penyebaran virus corona di Lumajang,” tegasnya. (Riaman)

Komentar