Maklumat Kapolri Dilanggar, Polsek Tekung Polres Lumajang Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sesuai maklumat Kapolri nomor 2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19), Polsek Tekung Polres Lumajang bersama tiga pilar membubarkan hajatan pernikahan di rumah warga Dusun Panebasan RT 03 RW 02, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (26/3/2020) pukul 11.00 Wib.

Data yang berhasil dihimpun media Sidikkasus.co.id dari warga setempat, Warga yang mempunyai hajatan tersebut atas nama, Sugiyanto (50) Dusun Panebasan RT 03 RW 02, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).

Sebelumnya, pihak pemerintahan desa (Pemdes) melalui Kepala dusun (Kasun) setempat sudah memberikan himbauan agar jangan membunyikan sound system serta mengumpulkan orang, karena sekarang masih dalam penerapan social distancing (pembatasan sosial). Namun masih saja nekat.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar, Melalui Kapolsek Tekung, IPTU. Gatot Budi Hartono, saat dihubungi media sidikkasus.co.id, (26/3) pukul 15.13 Wib, melalui sambungan satelitnya menjelaskan, pembubaran hajatan pernikahan tersebut demi mewujudkan penerapan social distancing (pembatasan sosial) di wilayahnya.

Pihaknya juga menyatakan telah memberikan pengertian kepada keluarga yang sedang melaksanakan hajatan sebelum mengadakan pembubaran.

“Ya benar, sesuai perintah Undang Undang, kami bersama 3 Pilar Desa Wonokerto melaksanakan giat himbauan sekaligus mendatangi warga masyarakat yang mempunyai hajatan perkawinan, guna tidak mendirikan terop dan mendatangkan masa atau mengundang warga guna antisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” jelas Kapolsek Tekung, Iptu. Gatot Budi Hartono.

Kapolsek menegaskan, “Agar tidak terjadi penyebaran virus yang lebih banyak lagi”, tegasnya.

Kata dia, kegiatan tersebut dilaksanakan berupa himbauan untuk membatalkan resepsi pernikahan anaknya dan tidak mengadakan hiburan atau keramaian yang mengundang massa.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan merasa mengerti dan memahami himbauan kami dan bersedia untuk membatalkan resepsi dan membongkar terob yang sudah didirikan, tidak ada hal lain, semua ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid 19), agar kita semua terselamatkan dari Virus yang sedang melanda dunia ini,” pungkas Perwira polisi berpangkat dua balok dipundaknya. (Riaman)

Komentar