Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) akan ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, sudah mendapat surat edaran terkait soal penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
Surat itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2020, tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan, keputusan diambil hanyalah tahapan penundaan, bukan pelaksanaan Pilkada.
“Setelah adanya Surat Edaran dan Surat Ketetapan itu, tujuh KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di Sumatera Selatan tetap akan melakukan pelantikan, berkoordinasi dengan Pemkab setempat, Bawaslu, Dandim dan Polres,” ujar Kelly, Selasa (24/3/2020).
KPU Sumatera Selatan tetap melakukan supervisi dan monitoring kepada tujuh KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada secara serentak melalui teleconference dan video conference. “Saya harap masalah ini secepatnya selesai. Dan semua tahapan Pilkada tetap berlanjut,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irwanto mengatakan, bahwa Bawaslu juga melakukan penundaan tahapan Pilkada. Penundaan dilakukan berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 dan SK KPU nomor 179.
“Terakhir pengawasan tahapan. Bawaslu mengawasi pelantikan PPS hari Minggu lalu (22/03). Untuk batas waktu kita belum tahu, karena KPU belum menetapkan,” bebernya.
Dia mengklaim, sebagai warga negara pihaknya akan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah.
Sedangkan untuk penundaan tahapan, ia meminta kepada bakal calon perseorangan maupun masyarakat agar menghormati keputusan ini.
“Esensinya pemilu untuk manusia, bukan manusia untuk pemilu. Kita berharap agenda Pilkada dapat dilanjutkan dan tetap berlangsung aman,” urainya. (Dewi)
reporter : den/oca
Komentar