Masih Berstatus Narapidana, Pria Ini masih Tetap Mengomsumsi Dan Mengedarkan Sabu-Sabu

Berita Sidikkasus.co.id

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan lagi lagi berhasil meringkus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Parahnya tersangka ini masih berstatus Narapidana kasus yang serupa.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk Waliyan, 26thn, pada Hari Senin (23/03/2020) di salah satu tempat kos di Desa Buluagung Kecamatan Sukorjo Kabupaten Pasuruan yang disertai barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Saat konfrensi pers Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq mengatakan ” tersangka Waliyan ini masih berstatus tahanan dengan kasus yang sama, dan divonis selama 2 tahun dengan menjalani hukuman bersyarat.” Ujarnya

“Memilukan baru saja kita rasa dia sudah bisa kembali kejalan yang benar, ternyata ia masih mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.” Imbuh Kapolres Pasuruan

Tersangka Waliyan sendiri masih menjalani sepertiga dari hukuman yang ia terima terkait kasus yang sama. Kini Waliyan akan merasakan dinginnya jeruji besi kembali.

waliyan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tentu masa hukuman Waliyan akan bertambah, kini ia harus bertanggung jawab dengan tindakannya mengonsumsi serta mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (Tom)

Komentar