Polsek Tegaldlimo Melakukan Pemeriksaan Beberapa Toko Penjual Miras Tanpa Ijin

Berita Sidik Kasus.co.id

Banyuwangi – Untuk Antisipasi diBulan Ramadhan ini ,unit Reskrim dan Sabhara Polsek Tegaldlimo melakukan sejumlah operasi razia minuman keras diwilayah hukum tegaldlimo, Senin ( 23/3/2020 ).sekitar pukul 13.00 Wib.

Sementara itu yang terjaring Razia ada empat buah toko didapati menjual miras dengan berbagai jenis merek diantaranya milik ~Dwi Agustiningsih (37)warga desa Kedunggebang dengan barang bukti
47 Botol Bir Singaraja
24 Botol Bir Prost
~Supinah warga Desa Tegaldlimo. dengan barang bukti
4 Botol Bir Bintang
3 Botol Bir Prost
~Anton Wijaya (24) warga Desa Kedungwuni. dengan barang bukti
2 Botol Anggur Kolesom
1 Botol Anggur putih
1 Botol beras kencur
1 Botol Anggur Hitam
2 Botol Singaraja
2 Botol Bir Prost
~Sukeni (58) warga Desa Kedunggebang. dengan barang bukti
6 Botol Bir Bintang
3 Botol Bir Singaraja

Selanjutnya barang bukti keempat toko yang terkena Razia tersebut diamankan ke Mapolsek Tegaldlimo guna untuk proses tipiring.

Ketika Media Sidik kasus menemui Kapolsek Tegaldlimo AKP Priyono SH.MH. Mengatakan
Setelah melakukan pendataan, akan memberi imbauan kepada beberapa pemilik toko untuk tidak memperdagangkan minuman keras lagi.

“Operasi ini dimaksud untuk meminimalisir peredaran miras botolan maupun oplosan, karena miras salah satu sumber kejahatan dan akan terus dilakukan operasi ini selama jelang Ramadan yang akan datang ,”Jelasnya.

Pasal yang dilanggar
Pasal 3 ayat (1) pasal 10 (1) Jo pasal 15 (1) perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015, tentang pengawasan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman yang beralkohol.

( Team  )

Komentar