Berita Sidikkasus.co.id
Muara Enim – Wabah Virus Corona menjadi perhatian terbesar dunia pada saat ini, sudah banyak korban berjatuhan, termasuk Indonesia. Olehnya Pemerintah Presiden RI Ir.H. Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah diseluruh Indonesia.
Begitu juga di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH melalui Sekretaris Daerah Ir. H. Hasanudin pada 21 Maret 2020 sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/ 638/KES/III/2020, pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Muara Enim.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan para Kepala Sekolah dari PAUD/Tk, SD, dan SMP.
Adapun isi surat edaran Plt Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut adalah:
” Untuk mengantisipasi dampak dan penularan virus Corona (COVID -19). maka saya mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan Kabupaten Muara Enim scbagai benkut :
Seluruh sckolah TK/PAUD. SD dan SMP Negeri/Swasta, agar siswa melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing (home learmng) terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 6 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan.
Kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru TK/PAUD. SD dan SMP (Negeri dan Swasta) untuk menyiapkan kurikulum proses pembelajaran dirumah:
Agar para orang tua mengawasi proses belajar dl rumah. anak didik, tidak dibenarkan berkeluaran diluar rumah dan tidak menfaatkan momen ini untuk bepergian atau liburan;
Kepala Sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala terkait perkembangan situasi anak didik.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditanda tangani atas nama Bupati Muara Enim – Sekretaris Daerah Ir H Hasanudin M.Si
(Aan)
Komentar