Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Pemkab Sidoarjo Semprot Fasilitas Publik, Jam Kerja ASN Dikurangi

Berita sidikkasus.co.id

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo mengerahkan puluhan persnonil untuk melakukan penyemprotan desinfectan di tempat fasilitas publik seperti masjid dan tempat ibadah yang lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah menempelnya bakteri virus Covid-19.

Lokasi pertama yang disemprot adalah Masjid Agung Sidoarjo, tampak Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin ikut menyemprot bersama Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo serta Ketua Takmir Masjid Agung. Kamis (19/3/2020).

“Hari ini kita akan melakukan penyemprotan lima masjid dan tempat ibadah yang lain dan juga fasilitas umum, tempat umum harus terlindungi dari penyeberan virus corona ini”, ujar Wabup Sidoarjo yang akrab disapa Cak Nur.

Selanjutnya tugas penyemprotan akan diambil alih oleh puskesmas, jadi bahan akan disediakan di seluruh puskesmas se Kabupaten Sidoarjo sehingga puskesmas bisa gergerak secara massif ketempat-tempat umum dan tempat ibadah.

Pemkab Sidoarjo berusaha semaksimal mungkin melindungi warga dari penyebaran Covid-19, Cak Nur menghimbau kepada warga untuk mengikuti arahan dari pemerintah seperti tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang (massal) dan lebih banyak tinggal dirumah.

“ Ini menunjukkan kepedulian kita yang luar biasa, kalau pemkab sudah berusaha maksimal melindungi maka masyarakat harus mengikuti aturan yang, kalau disuruh dirumah ya dirumah, kalau tidak boleh melakukan kegiatan massal ya tidak dilakukan”, katanya.

Perlu diketahui di propinsi Jawa Timur sudah ada 1 korban meninggal karena Covid-19, dan ada 8 yang positif. Untuk wilayah Sidoarjo ada 6 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Pelaksanaan ibadah sholat jum’at tetap dilaksanakan, ditempat umum saya mohon disediakan tempat untuk cuci atau hand sanitizer. Wabup juga berharap warga Sidoarjo tidak perlu panik namun tetap menjaga kewaspadaan serta yang paling penting kata Cak Nur adalah ber’doa.

Upaya pencegahan di lingkungan kerja pemkab Sidoarjo juga dilakukan dengan mengurangi waktu kerja ASN, berlaku perhari ini mulai hari Kamis 19 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 jam masuk kerja mulai jam 08.00 – 13.00 wib. Pengurangan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 065/2106/438.1.3.1/2020.

Pemkab Sidoarjo juga berencana akan memberikan dana insentif setiap bulannya kepada seluruh petugas medis di puskesmas selama penanganan wabah virus Covid-19 ini.

“Kami juga memikirkan, masih kami akan rapatkan hari ini juga bagi petugas-petugas kesehatan yang ada di puskesmas dan rumah sakit, oleh karena mereka ini rentan karena berhubungan dengan pasien Covid-19, kama kami memikirkan untuk menambah dana instenstif setiap bulannya, ini masih kami rumuskan belum kita putuskan, mudah-mudah dalam dua hari ini sudah kami putuskan”, pungkas Cak Nur. (Ron).

Komentar