Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Rabu, 18/03/2020. Di duga akibat dendam, seorang pemuda inisial (O) 28 tahun warga Desa Kawadang, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu harus menghabisi temannya (AK) 27 tahun.
Pembunuhan ini terjadi pada, Selasa (17/3/2020) sekira pukul 21.00 WIT, di desa setempat dengan kondisi korban (AK) meninggal akibat luka tusukan pisau sebanyak 10 kali.
Dari sejumlah informasi yang di himpun oleh media ini, Pembunuhan terjadi karena dendam lama, di mana korban (AK) dikabarkan pernah berselingkuh dengan istri pelaku (O), di tambah video mesum dari keduanya sempat tersebar dan di ketahui oleh pelaku (O). Hubungan perselingkuhan ini juga telah berjalan selama 6 bulan.
Dikabarkan juga bahwa kejadian ini sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan, ditambah keduanya masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat yakni sepupu, namun Isteri dari pelaku pergi meninggalkannya karena ditengarai merasa malu dengan ulah yang dilakukannnya sendiri sampai saat ini.
Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Iptu. Walid Buamona saat di konfirmasi, rabu (18/3/2020) membenarkan perihal tersebut, dia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula sakit hati karena istri pelaku berselingkuh dengan korban.
“Motifnya adalah sakit hati karena korban menjalin hungan dengan dia pe istri jadi dia sakit hati.”ujarnya.
Iptu Walid juga menjelaskan, di tubuh korban saat pihaknya ke TKP masih terdapat pisau yang menancap.
“korban meninggal dunia itu dengan posisi pisau masih tertancap dirusuk kanan korban” sambungnya.
Adapun kronologis kejadiannya adalah :
Pada pukul 17.00 Wit pelaku (O) dan korban (AK) bersama rekan-rekannya mengkomsumsi miras disalah satu lokasi rumah warga. Kemudian Pada pukul 20.30 Wit korban (AK) dan pelaku (O) bersama rekan-rekannya selesai mengkomsumsi miras dan kembali kerumah masing-masing.
Kemudian Pada pukul 21.00 Wit Pelaku (O) melakukan penikaman terhadap korban (AK) sebanyak 10 kali tusukan yang pada saat itu sedang tidur karena mabuk dan tidak ada perlawanan kemudian setelah melakukan penikaman pelaku (O) menyerahkan diri di polsek Taliabu Timur Selatan.
Mengetahui kejadian pembunuhan tersebut, Pihak Polsek Taltimsel ke TKP dan tiba pada Pukul 22.00 WIT dengan kondisi korban (AK) telah meninggal dunia.
Pada hari Rabu (18/3 2020) pukul 10.00 Wit Pelaku (O) langsung dibawa ke Polres Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) untuk selanjutnya diproses sesuai hukum. (Deni)
Komentar