Berita sidikkasus.co.id
Bondowoso – Seorang perempuan pedagang online di Bondowoso, terpaksa berurusan dengan polisi, karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal virus corona ( Covid-19).
Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Karang Malang, RT 21 RW 05 Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusholah, Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Fredriz mengatakan, tersangka menyebarkan berita hoax virus corona di media sosial Facebook. Tersangka memposting informasi kalau ‘Corona’ masuk Bondowoso. Orang Sumber Wringin positif Corona penjemputan di terminal tadi pagi.
Padahal, video yang di posting itu sosialisasi pengecekan kesehatan dan kerja bakti dalam rangka antisipasi virus Corona yang dilakukan Polres Bondowoso, Rumah Sakit Bhayangkara, TNI dan instansi lain di terminal Bondowoso.
Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah. “Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU ITE yang berlaku, “ujar kapolres Erick, Rabu (18/3/2020) di posko kesehatan Bondowoso, Jl. Imam Bonjol.
Tersangka, lanjut Kapolres, terjerat pasal 45 ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan atas pasal 45 ayat 2 jo, pasal 28 ayat 1, UU Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 14 ayat 1, 2 jo pasal 15, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah di sel tahanan,” tandasnya.
Tampak hadir dalam dalam acara pressure tersebut, kepala Dinas Kesehatan, Kominfo, Dandim 0822 dan Kalapas II.B Bondowoso.(yus)
Komentar