Di Duga Keras Pasien BPJS Berobat di Rumah Sakit Kenakan Urun Biaya

Berita Sidikkasus.co.id

MESUJI – Seorang pasien penderita Kangker Payudara, saat berobat di Rumah Sakit Mardi Waluyo,Metro, dengan Menggunakan  jasa BPJS ,si pasien masih di kenakan urun Biaya, Pujiati namanya berasal dari kabupaten Mesuji, warga Desa Simpang Mesuji,Kecamatan Simpang Pematang.

Misran, Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan,(TKSK) Kabuapten Mesuji, di konfirmasi awak media Sidikkasus.co.id  Rabu (18/3/20) mengaku pihaknya telah mengunjungi Pujiati dikediamannya, selanjutnya ia menceritrakan bahwa  adanya pasien BPJS bernama Pujiati di kenakan urun  biaya sejumlah satu juta tiga rstus ribu rupiah,oleh pihak Rumah sakit Mardi Waluyo,Metro.

“Besaran urun biayanya tertera di kwitansi sejumlah 1.300 000,00,” sebutnya sembari menunjukan selembar kwitansi dengan stempel Lunas.

Pujiati Berobat di Rumah Sakit Ahmad Yani ambil scannya di Rumah Sakit Mardi Waluyo,Metro, dengan rincian membayar di bagian Instalansi Laboraturium sebesar Sembilan ratus empat ribu rupiah (904 000,00) dan membayar Antonius Janes Ridwan dr. Sp P.A.Laboraturium sebesar tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah (396 000,00) tertanggal (04/03/20).

“Nah Bu Pujiati itu kalau info dari BPJS Mesuji harus nya gak bayar tapi bukti riilnya dia masih bayar dan kata habib bagian klaim uang itu bisa di ambil di sini kalo hasil scan sama kwintasi pembayar serta BPJS nya di bawa ke kantor,”katanya Sebut misran.

Terpisah ,petugas BPJS ,Pemda Mesuji Habib,mengatakan bahwa
“Jika pasien sudah berobat ke Rumah Sakit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan penyakitnya sesuai indikasi medis (bukan termasuk kasus yang tidak dijamin) maka tidak diperkenankan dikenakan urun biaya. Termasuk untuk pasien rawat inap jika telah menempati hak kelas rawat sesui dengan hak peserta maka tidak diperkenankan ada urun biaya, kecuali jika pasien naik kelas diatas hak nya,”ucapnya.

“Jika sudah sesuai prosedur indikasi medis, dirawat sesuai haknya dan masih dikenakan urun biaya oleh pihak Rumah Sakit maka boleh dilaporkan ke kami (bpjs) sebagai keluhan, untuk selanjutnya kami tindak lanjuti. Jika terbukti pihak Rumah Sakit mengenakan urun biaya diluar ketentuan (regulasi yang berlaku) maka rs wajib mngembalikan biaya yang sudah diminta kepada pasien,” tegasnya. (wyn)

Komentar