Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI,- kinerja pelayanan masyarakat supaya tercapai apa yang diharapkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Bapenda bertanggung jawab atas urusan pendapatan daerah dengan berdasarkan azas Otonomi daerah serta perbantuannya.
Dalam memudahkan layanan masyarakat desa maupun perkotaan melakukan pembayaran pajak, kini telah terbit SPPT PBB-P2 TAHUN 2020. Pajak Bumi Dan Bangunan yang pendistribusiannya melalui Desa atau Kelurahan, serta pembayaran bisa melalui GOPAY, INDOMARET dan Bank Jatim/Teler, ATM, Mobile Banking, Sms Banking, Senin 16/3/2020.
“Cek tagihan juga bisa melalui Online.id/pbb Banyuwangi.”
Fungsi Bapenda ialah penyelenggara pemungutan pendapatan daerah serta koordinator instansi. Dalam Merumuskan kebijakan di bidang pendapatan daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan atas penagihan pajak daerah, Retribusi pemungutan pendapatan daerah, Penyuluhan pajak, serta pemberian ijin bidang pendapatan daerah hinga Evaluasi.
Sebagai mana Dasar Hukum Bapenda yaitu adalah, Satu (1) UU nomor 28 tahun 2009,” tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah”. Dua (2) Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016. “Tentang Ketentuan Umum dan tata cara Pemungutan Pajak Daerah”. Tiga (3) Peraturan daerah nomor 2 tahun 2011. ” Tentang Pajak Daerah”. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yaitu, Legal Cadaster. Pemutakhiran Data WP/Database PBB dan PDL. Peningkatan Kepatuhan. Penegakan Peraturan. Fiscal Cadaster.
Dengan pelaksanaan giat realisasi pendapatan daerah bisa tercapai sesuai target yang diharapkan, seperti dalam penjelasan yang sering kali dilontarkan kepada rekanan oleh Bapak Alief Rachman Kartiono selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.(indah/team)
Komentar