Berita Sidikkasus.co.id
SUKABUMI – Pemilik Unit Diduga Terintimidasi Debt collector Rampas Unit kendaraan roda 4 Plat no F 8756 UA Pasalnya Kreditur Nasabah Laesing PT Bank Mandiri Utama Finance Berdalih Telat Angsuran 2 ke 3. Bulan, Sabtu (14/03/20).
Kepala Desa Cileungsing “H Asep Achmad Sobandi SPD ” kami berpendapat terkait dugaan Perampasan Unit Mobil yang terjadi kepada warga kami yang dilakukan oleh oknum debt colektor preman yang di ciptakan oleh Finance.”Paparnya.
Saya berpedapat Lanjut Kepala Desa Cileungsing, tetap harus di tindak lanjuti sered di bawa keranah hukum dasar laporan sesuai pelanggaran yang mereka lakukan ,indikasi tipu daya muslihat ,membujuk penyerahan unit Mobil tersebut dan Intetpersi, intimidasi, terhadap konsumen atau Nasabah untuk melakukan tanda tangan terhadap Nasabah atau Konsumen.”Ujarnya.
Dikutip dari informasi Oki selaku Pemegang Unit Mengatakan Pasalnya konsumen Laesing Bank Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi yang bernama “Bayu Saputra”, Oki merasa kecewa dengan Perlakuan pihak Debt Collector dan pihak Laesing PT Bank Mandiri Utama Finance yang diduga telah telah merampas unit kendaraan Mobil Daehatsu No Polisi F 8756 UA Tahun Pembuatan 2015 warna putih ,atas nama STNK Santi Nurhayati, Nasabah (bayu saputra ) meminjam uang senilai Rp 55,000,000,00,(lima puluh lima juta rupiah) kontrak 3 tahun ansuran perbulan Rp 2 308 000,00(dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah ) dengan jaminan BPKB dengan kontrak 0205 1900 0922,”Terangnya.
Bayu saputra Alamat kp gunungsari Rt 02 Rw 02 Desa cileungsing Kecamatan Cikakak kabupaten sukabumi ,Selaku nasabah atau konsumen Leasing Bank Mandiri Finansial Sukabumi , bayu menjaminkan BPKB mobil Daihatsu Pink up F 8756 UA, Tahun Pembuatan 2015, atas nama stnk santi nurhayati ,warna putih , bayu meminjam uang senilai Rp 55 000 000,00( lima puluh juta rupiah ) kontrak pinjaman selama 3 tahun ,dan yang sudah di ansur baru 5 bulan ,dan terjadi tunggak kan selama 3 bulan dan ansuran perbulan Rp 2 308,000,( Dua juta tiga ratus delapan ribu rupih).” Ujar Oki
Pada saat itu mobil lagi di penggang oleh saudaranya yang bernama oki yang berdomisili di kp gunungsar Rt 03 Rw 02 Desa cileungsing kecamatan cikakak. Oki kedatangan 4 orang mereka mengaku Debt collektor atou ekternal leasing bank mandiri finance sukabumi collector tersebut menanyakan tunggakan ansuran yang belum di bayar selama 4 bulan dan selaku pemegang unit mobil ,oki di dipaksa untuk membawa unit mobil tersebut ke leasing bank mandiri finance sukabumi, karna adanya ketakutan adanya sikap yang arogan maka saya “oki” mengikuti keinginan Debt Collector. “Ujarnya.
Saat sampai di Leasing, lanjut kata Oki mereka “Debt Collector” memaksa menyuruh oki menandatangani surat serah terima kedaraan dan unit mobil tersebut di ambil dan tidak bisa di bawa pulang lagi serta di suruh pulang dan besok nya disuruh datang dengan atas nama nya nasabah pemijam uang ” bayu saputra”.”Paparnya.
Keluh Oki, Mereka selalu menyudutkan serta memojokan bahkan menyalahkan pihak konsumen atau Utama peminjam ,dengan bahasa tidak ada itikad baik , sudah menyalahi aturan laesing dengan dasar keterlambatan angsuran, padahal saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan dengan membayar tunggakan ansuran bahkan siap membayar denda ansuran saya juga mengajukan penawaran untuk pembelian unit atau penyelesaian Hutang piutang tersebut penawaran yang disampaikan senilai Rp 40,000,000,00 ( empat puluh juta rupiah ) namun pihak Laesing Bank Mandiri finace Sukabumi belum ada kepastian, saya merasa di permainkan oleh pihak Leasing.” Keluhnya.
Hari Esoknya saya bersama atas nama Peminjam Uang datang kembali ke Leasing PT Bank Mandiri Finance tersebut , namun pada kenyataan nya tidak sesuai yang di harapan ,atas nama peminjam bertujuan untuk melunasi tunggakan ansuran yang 3 bulan ,dan denda keterlambatan ansuran , namun dari Leasing PT Bank Mandiri Finance berkata tidak bisa di lanjutkan lagi , berdalih data sudah di blokir.”Ungkapnya.
Mata Elang adalah istilah yang jasa penagih outsourcing yang di gunakan oleh perusahaan pembiayaan jadi seperti perusahaan pembiayaan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk penagihan disebu debt kolektor atou ekternal alias eksekutor jalanan yang regalitasnya abal abal patut di sered keranah hukum , korban atou konsumen menduga ada praktik tipu daya dalam perampasan yunit mobil yang berdalih mobil harus di bawa dulu ke laesing pt bank mandiri utama finance cabang sukabumi.
Pimpinan Leasing Bank Mandiri Finansial Sukabumi “Bapak Jamal” mengatakan nggan untuk menjelaskan Hingga berita ini diterbitkan saat dikonfirmasi Wartawan Via Seluler, Pihaknya Menginginkan Wartawan untuk datang Ke kantor Leasing Bank Mandiri Finansial Sukabumi kaitan dengan Klarifisinya.
Hal Senada disampaikan ketua DPD BP3K-RI (Badan pengawasan penyelidikan &pembrantasan korupsi republik indonesia) Kab Sukabumi saat dikonfirmasi awak media melalui mengungkapkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” kata Regis fauzan ‘Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet’,
Dia menjelaskan dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
Menurut Regis fauzan, putusan MK juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.
Dia menjelaskan selama ini sebelum perjanjian antara nasabah dan perusahaan multifinance sudah diperjelas jumlah pinjaman, bunga yang dibayar, jangka waktu pinjaman, pembayaran angsuran, denda dan sanksi apa yang dilakukan jika tidak membayar.
“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (Leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet,” kata Regis f.
Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.
Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan?
Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.
“Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu.
“Kalaupun konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit-Red) diarahkan untuk over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen.
Menurut Regis POJK Nomor 35 Tahun 2018 mengatur jelas mengenai tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Salah satunya adalah mewajibkan debt collector bersertifikat, serta melengkapi debt collector dengan dokumen-dokumen yang menyatakan para nasabah melakukan wanprestrasi atau ciderai janji.
Menurut Regis, bagi leasing yang masih nekat menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikat akan berdampak besar bagi industri multifinance nasional. Sehingga sanksi yang diberikan pun bisa berujung pada pencopotan direksi hingga ditutup perusahaannya.”Pungkasnya.
(UR)
Komentar