Berita,Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Unit Turjawali Polresta Banyuwangi Bersama dinas perhubungan, Subdenpom Banyuwangi kembali melakukan razia di sepanjang Jalan Protokol Kota Banyuwangi, Razia ini untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebelumnya, Unit turjawali bersama Dishub Kota Banyuwangi sudah beberapa kali melakukan razia di sepanjang jalan protokol ini,
Kasat lantas Kompol Kadek Ary Mahardika melalui Kanit Turjawali Ipda Heru slamet mengatakan Keberadaan parkir liar kerap menghambat arus lalu lintas sehingga memicu kemacetan.
Petugas gabungan memulai operasi di sepanjang jalan protokol kabupaten Banyuwangi, sabtu (14/3/20). Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir liar di antaranya kendaraan pribadi, truk pengangkut bahan bakar industri, kendaraan bak terbuka yang dipakai berjualan, hingga kendaraan roda dua yang kedapatan memarkir kendaraanya sembarangan tidak luput dari tilang anggota turjawali.
Tindakan tilang oleh kepolisian diterapkan kepada pengemudi yang ditemukan bersama kendaraannya.Hari ini sebanyak 30 pelanggar di tilang oleh pihak unit turjawali sat lantas Polresta Banyuwangi
“Dari tindakan yang di lakukan oleh pihak lalu lintas Polresta Banyuwangi menghimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat supaya selalu mentaati rambu -rambu larangan parkir yang sudah terpasang di bahu jalan”pungkas Heru. (ari)
Komentar