Berita Sidukkasus.co.id
LUMAJANG – Ada kericuhan didepan pasar baru Lumajang, Jawa timur, Sabtu pagi (14/3/2020) pukul 09.00 Wib. polisi sama warga saling adu Jotos dan saling banting juga ada yang mengeluarkan senjata tajam (sajam).
Ternyata Polres Lumajang dalam Louncing serta Pengukuhan RCTAB (Reaksi Cepat Tim Anti Bandit) sedang mengadakan peragaan saat menangkap penjahat jalanan, yaitu Begal.
Saat itu diceritakan seorang pengendara sepeda motor beat injeksinya di begal sama empat orang, dan sempat ditodong menggunakan senjata tajam (sajam).
Karena takut terluka, korbanpun menyerahkan sepeda miliknya. Namun korban tak tinggal diam, dengan kejadian yang dialaminya, korban langsung menghubungi pihak berwajib (Polisi).
Mendapat laporan bahwa ada kejadian pembegalan, polisi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengorek keterangan dari korban.
Dari keterangan yang didapat, polisi langsung mengejar para pelaku, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban bahwa pelakunya ada empat orang.
Kejar kejaran pun terjadi, hingga pelaku bisa tertangkap oleh Reaksi Cepat Tim Anti Bandit (RCTAB) Polres Lumajang.
Dalam peragaan tersebut, Korban Cepat melaporkan Kejadian yang dialami, Sehingga para pelaku kejahatan cepat ditemukan dan ditangkap.
Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubaghumas, saat kegiatan Pengukuhan RCTAB, yang sempat diwawancarai sejumlah media menyatakan, bahwa untuk menjawab tantangan yang ada di kota Lumajang, yang saat ini lebih dikenal dengan adanya banyak kejahatan.
“Ini jawabannya, dibentuk tim ini. Ini tugasnya fokus untuk memberantas kejahatan jalanan dan maling sapi”, tegasnya.
Adapun para anggota Tim RCAB adalah anggota anggota yang berskill khusus dari tim cobra dan tim panther, jadi dari pilihan pilihan ini dijadikan satu.
“Anggota RCTAB adalah anggota Polri yang memiliki skill khusus, terlatih demi menghadapi tantangan tersebut,” paparnya lagi.
Disampaikan pula oleh AKBP Adewira, bahwa anggota RCTAB dilengkapi dengan senjata api (senpi), kamera, alat komunikasi dan sejumlah perlengkapan lainnya untuk melindungi diri.
“Jika mendapati tindakan yang mengancam petugas, anggota RCTAB, diperbolehkan melakukan tindakan sesuai aturan, yaitu tegas terukur manusiawi,” pungkasnya (Riaman)
Komentar