KPK Telah Mendampingi Proses Penagihan Tunggakan Pajak Pertambangan Di Provinsi Kaltim

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Dalam kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/3), KPK mendorong Kepala dan jajaran Kantor Wilayah Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Utara untuk melakukan penagihan piutang pajak tambang terhadap para pelaku usaha terkait.

Sepanjang tahun 2019 KPK telah mendampingi proses penagihan tunggakan pajak pertambangan di Provinsi Kaltim senilai total Rp1,3 Triliun. Teridiri atas tagihan pajak di sektor mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp879 Miliar dan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp421,6 Miliar.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan “Pengawasan pajak harus lebih berani dan maju ke depannya. Yang lebih penting dalam penanganan pelanggar pajak bukan semata sanksi penjara, tapi pengenaan denda yang lebih besar dari jumlah pelanggaran pajak.” Ia pun memantau langsung kemajuan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan pajak pertambangan. (*)

Komentar