Pengakuan Ilham Sudiono Selaku Ketua Pokja ULP Kabupaten Muara Enim

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Pemangilan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif Digelar di PN.Tipikor Jalan Kapten A.Rivai Palembang selasa (10/3/2020).

“Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erna Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah, sebelum sidang dimulai ke empat saksi
Ilham Sugiono (Ketua Pokja ULP), Elfin Muctar, Brory dan Jenifer staf keuangan Indo Paser Beton, disumpah dihadapan hakim dan siap untuk memberikan keterangan kepada hakim.

Ilham Sugiono ditanya hakim Abu Hanifah bahwa saya tahun 2019 dimutasi ke ULP, tugas saya di ulp sebagai pokja, sejak 2018 saya diperbantukan di Ulp dan tugas pokja menyusun dokumen pengadaan dan dijawab Ilham ” benar yang mulia, dan saksi mengakui proses lelang itu salah saat ditanya hakim Abu Hanifah.

Ilham Sudiono selaku saksi Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif yang didampingi pengacaranya, beberapa pertanyaan dari hakim Abu Hanifah diakui semua oleh saksi Ilham Sudiono dihadapan hakim, seperti apa yang ditanya oleh hakim Abu Hanifah dijawab dengan jujur oleh saksi menerima uang sebelum lelang Rp 600 juta dengan alasan oleh saksi Kasbon dan yang kedua Rp 500 juta, ketiga kalinya Rp 250 juta dan Terakhir Rp 150 juta.

Dari 16 paket proyek senilai Rp 129 Milyar Ilham Sudiono keciptratan totalnya Rp 1,5 Milyar dia juga mengaku uang itu sebagian untuk Entertainent bila ada tamu dari jakarta dan dari Palembang untuk biaya penginapan diterangkannya dalam persidangan dihadapan hakim.

Terhadap paket paket yang diarahkan untuk pemenangnya, yang mengarahkan dan untuk tahun 2019 ada juga yang diarahkan dan hanya surat tugas pokja, yang meminta 16 paket pekerjaan untuk memenangkan paket tersebut, menurut Ilham saksi didalam persidangan bahwa pak Alfin disuruh pak Bupati saya tahu dari pak Alfin itu punya pak Robi, di dalam daftar 16 paket ini bupati dan ilham dapat jatah 2 persen dari 130 milyar untuk 16 paket yang ditanganinya dan setiap kebutuhan saya meminta, sejumlah uang dari 2 persen fee proyek baru terima 1,5 miyar.

Jaksa penuntut Umum dari KPK Budi Nugraha, Roy Riyadi dan M.Ridwan, sidang tindak Pidana Korupsi terbuka untuk umum,

Sejumlah awak media TV.Cetak dan Online Melakukan peliputan dalam persidangan di PN. Tipikor Palembang.  (Maryadi)

Komentar