Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo ,Ketua DPRD kota probolinggo,H. Abdul mujib,S.PD.I. menyebutkan bahwa pembangunan daerah tentu tidak bisa lepas dari amanat peraturan perundang-undangan secara herarki. Tentu pemda dengan dipimpin seorang Walikota atau Bupati-lah yang menyusun visi-misi dan programnya dimana mengacu pada rencana strategis pemerintah pusat sampai ke daerah.
Melihat ambisi (yang dikatakan oleh segelintir orang), untuk membangun rumah sakit baru harus betul-betul memahami apa yang melatar belakangi pembangunan tersebut, apa hanya sekedar ambisi atau memang betul amanat dari peraturan perundang2an yang harus dilaksanakan.
Dalam Perpres 80 tahun 2019, tentang percepatan pembangunan ekonomi Dikawasan Gresik,Bangkalan,mojokerto,surabaya,sidoarjo,lamongan,Kawasan bromo,tengger,semeru Serta kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan. Pembangunan rumah sakit baru di Kota probolinggo merupakan salah satu penunjang untuk wilayah BTS yang masuk dalam Perpres tersebut.
Perpres 80/2019 merupakan penjelasan atau penjabaran lehih detail mengenai materi yang diperintahkan di dalam undang-undang dibuat sebelumnya. Tentu mengacu pada pasal dari UUD 1945. Selain itu Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau undang-undang.
“Saat ini kita harus cerdas dan mampu membedakan mana pembangunan daerah yang diprioritaskan dan ditunjang dengan Perpres yang secara herarki aturan berada di no 4 tertinggi, dan mana pembangunan daerah yang prioritas tapi tidak ditunjang dengan perpres atau peraturan perundang-undangan yang lain Janganlah karena kepentingan tertentu lalu amanat konstitusi diabaikan. UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa ekskutif dan legislatif merupakan unsur pemerintahan.”ungkapnya
Keduanya harus bersama-sama mendorong pembangunan daerah tanpa ada unsur intrik di dalamnya selama demi kepentingan umum dan cita-cita kemerdekaan RI, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan yang harus dijamin oleh pemerintah. (Yuli/suga)
Komentar