Ditresnarkoba Kembali Mengamankan 1 Kurir Dan 3 Pemakai

Berita sidikkasus.co.id

Ternate – Direktorat Reserse Narkoba Polri Daerah Maluku Utara kembali menangkap 1 kurir yang di kendalikan dari lapas kelas II Ternate dan 3 pengguna ganja.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kabid Pemberantasan BNNP AKBP Eddy Junaidi di dampingi Kaur Mitra Subbit Penmas Bidhumas AKP Eksan Umanailo dalam press release mengatakan, dalam waktu semingu pihak telah menangkap 1 kurir dan 3 pengguna di tempat yang berbeda, ” kami tangkap tiga orang pengguna di antaranya AG Alias Gafur, SB Alias Ipang, dan HW Alias Hendra, setelah penangkapan ketiga pengguna itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan 1 kurir yang berprofesi sebagai tukang ojek tepatnya di tempat pengiriman jasa J&T beralamat di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tangah, ” katanya.

Lanjut dia, ketiga pengguna serta barang bukti berupa ganja seberat 5,53 gram, kemudian pihaknya melakukan introgasi terhadap SZ Alias Supriyadi dan atas pengakuannya, anggota langsung turun ke Lapas kelas II Ternate untuk menggeledah barang milik salah satu warga binaan yang di ketahui bernama Anhar Ardian atau di panggil Cimeng, ” pengakuan Supriyadi (Kurir), bahwa Anhar Ardian warga binaan yang mengendalikan dari dalam lapas, setelah itu kami langsung ke lapas untuk memeriksanya namun kami sedikit kesulitan sebab Sim Card miliknya tidak kami temukan, dan kami akan membuka handphone milik supriyadi dengan menggunakan alat Celebrate, dan pasti kita akan mengetahuinya, ” jelasnya.

Sementara itu, pengiriman ganja berasal dari Jaringan Narkoba Medan Provinsi Sumatra Utara, dan di duga kuat warga binaan lapas memiliki jaringan narkoba di medan dan melalui via handphone barang itu datang dan di jemput oleh kurir lalu dibagikan ke kurir yang menjualnya, kemudian pihak ditresnarkoba masih mendalami keberadaan kurir ketua setelah tertangkapnya supriyadi,

Diketahui, Ketiga pengguna yakni AG, SB, dan HW di jerat dengan pasal 127 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sedangkan untuk SZ alias Supriyadi di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (savi)

Komentar