Berita Sidikkasus.co.id
Rejang Lebong – PT. Budi Putra Makmur Notabennya Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha Perkebunan dengan Komoditi Tanaman Kopi Arabika serta Pengolahan Kopi Bubuk Arabika kwalitas Ekspor, seperti di ketahui PT. Budi Putra Makmur memiliki izin HGU Lahan seluas 310 Ha semenjak dari tahun 1989 lalu, yang berada di Desa Kayu Manis, Kejalo Kecamatan selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Setelah wafatnya Indra Bahidin Pemilik PT.Budi Putra Makmur, maka Perusahaan di kelolah oleh Budi bersama saudarinya yang merupakan Pewaris dari Indra Bahidin, semenjak itu Kegiatan Usaha Perusahaan tidak sesuai dengan Ketentuan perizinan HGU, selain dari berubahnya Komuditi Jenis tanaman Kopi Arabika menjadi Kopi Robusta, tata cara kegiatanpun berubah dalam bentuk Pemanfaatan yang menguntungkan secara pribadi dengan sistem bagi hasil dari Petani selaku penggarap lahan.
Seperti di Jelaskan Tugiman salah satu penggarap lahan, Kepada wartawan sidikkasus mengatakan, “ saya telah menggarap Lahan tersebut seluas 1 Ha selama 6 Tahun, di mulai dari membuka lahan, Pembibitan, Proses penanaman hingga panen, tidak ada sedikitpun menerima bantuan modal dari Budi sebagai Pewaris HGU PT.Budi Putra makmur, namun saya tetap harus Bagi Hasil 1/3 bagian, misalkan tahun ini saya menghasilkan kopi 1.5 Ton maka saya harus menyetor 0.5 Ton, kepada Budi” ujarnya.
Sementara pada kesempatan lain Budi di dampingi saudarinya saat di konfirmasi menjelaskan, “kita tidak ada solusi lain bahkan pemerintah juga tidak memberikan solusi, bahkan kita pernah menyampaikan hal ini terhadap Bupati. Namun hingga saat sekarang tidak ada tanggapan apapun, maka dari itu kita kasih ke Petani untuk menggarap agar mereka tidak merambah hutan, dan benar kita menerima bagi hasil, menyimak tentang kewajiban sejauh ini tidak ada kewajiban apapun selain membayar PBB”. Tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pada intinya bahwa, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Bagi setiap warga negara Indonesia atau badan hukum yang mendapatkan Izin HGU, maka diwajibkan untuk melakukan beberapa kegiatan. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang pada intinya sebagai berikut:
1. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
3. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan dibikin sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha.
5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha.
7. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus.
8. Menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Selanjutnya Fitya astela vera,S.ST Mewakili Badan Petanahan Nasional Kabupaten rejang Lebong menerangkan dengan tegas bahwa Sertifikat HGU untuk PT Budi Putra Makmur tercatat Pada tanggal 31 Desember 2019 Telah Berakhir. (Aziza)
Komentar