Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang memanggil dua pejabat Pemkab untuk dimintai keterangan terkait terlapor Bupati Thoriqul Haq oleh salah satu awak media dengan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.
Diketahui saat orang nomor satu di Lumajang tersebut menggelar press release sebuah berita yang diterbitkan media cetak harian Memo Timur dikantor DPC PKB Kabupaten Lumajang akhir Januari lalu.
Dan diantara kedua pejabat tersebut yakni, Kabag Hukum Pemkab Lumajang Agus Dwi Koranto dan Plt Kadis Kominfo Pemkab Lumajang Hadi Purnomo, yang sejak kemarin hingga, Selasa (25/02).
Dari pantuan awak media Sidikkasus, Kabag Hukum Agus terlihat mondar-mandir mendatangi Polres Lumajang untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik serta untuk mendalami perkataan Bupati sebagai kader PKB atau sebagai Bupati Lumajang.
Setelah keluar dari Polres Lumajang, Kabag Hukum Pemkab Lumajang memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, bahwa Pak Bupati mengaku sebagai kader PKB. “Jadi ngomongnya begitu divideonya karena sudah diperlihatkan kepada saya, jadi posisinya sebagai kader PKB”, ucapnya.
Ditanya soal ada perkataan sedang memimpin Kabupaten Lumajang Agus menegaskan tidak intinya mengaku sebagai kader PKB, dan Agus menambahkan jika pihaknya akan tetap membantu dan berharap permasalahan ini tidak diperpanjang, tidak usah dilanjutkan. “Kalau bisa selesai dengan mediasi, kami akan berkoordinasi dengan atasannya terkait niatnya, juga berusaha untuk bertemu dengan pelapor”, tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, saat dikonfirmasi awak media Sidikkasus di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) membenarkan atas pemanggilan Kabag Hukum dan Plt. Kadis Kominfo Lumajang. “Kita melaksanakan sesuai dengan mekanisme pra perkara dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu, kita sudah memanggil beberapa saksi yang terakhir yaitu dari pihak kabak hukum maupun humas Kominfo pemkab”, ungkapnya.
Lanjutnya, kedepan kita jugak akan meminta keterangan terhadap staf protokoler Pemkab, yang mana kita mencoba dan menggali untuk memastikan meyakinkan posisi pada saat terlapor atau beliau itu memberikan atau mengucapkan statementnya itu sebagai kader PKB atau sebagai pejabat pemerintah daerah.
“kita masih menggali itu, kedepan kita akan mekanisme mediasi terhadap para pihak. Kita pertemukan, mediasi, manakala dalam mediasi ada titik temu, sebagai langkah penyidik sesuai mekanisme kita akan melaksakan apa yang menjadi kesepakatan yang ada dalam mediasi,” pungkas Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP Masykur.
(Riaman)
Komentar