Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta _ Pimpinan KPK Alexander Marwata membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Menjerakan Pelaku Kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup Melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara & Pemulihan Kerusakan Hutan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (26/2).
Hadir sebagai narasumber Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo, Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara Roni Saputra, & Badan Litbang Pendidikan dan Latihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono.
Alexander Marwata, “Hasil tambang atau kekayaan alam seharusnya bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitarnya dan dapat menaikan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Namun, perilaku korup para pengusaha dan pejabat daerah justru membuat daerah merugi”.
“KPK telah berupaya menindak sekaligus menuntut biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku korupsi di wilayah pemerintahan Sulawesi Tenggara. KPK ingin biaya pemulihan lingkungan juga dibebankan kepada perusahaan dan menjadi pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
KPK berharap melalui forum ini dapat dibangun sinergi dan sebuah persepsi yang sama untuk memberikan efek jera pelaku korupsi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. ( **)
Komentar