Pernah Menikmati Dinginnya Hotel Prodeo, Kini Harus Merasakan Lagi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Seorang pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai ‘ojek online’ diringkus Satres narkoba polres Lumajang, Jawa timur, Senin (17/02/2020).

Bukan kali ini saja, namun pemuda ini sudah kali kedua ia tertangkap dengan kasus yang sama. Yakni kasus narkoba.

Tersangkanya adalah inisial ‘MK’ (34) warga Dsn. Rejo Agung RT. 02 RW. 01 Desa Bondoyudo, Kec. Sukodono Kab. Lumajang.

Bedasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka termasuk resedivis pernah ditangkap pada bulan Februari 2017 dalam perkara TP. UU. Kesehatan, dalam hal ini mengedarkan sediaan farmasi berupa pil/obat daftar ‘G’ tanpa keahlian dan kewenangan. Dan telah mendapatkan vonis/putusan PN selama 7 bulan 3 minggu kurungan/penjara.

Kali ini, MK berhasil di tangkap lagi oleh unit Satresnarkoba polres Lumajang, karena kasus yang sama. MK berhasil diamankan di dalam kamar No 13 homestay Nizar jln juanda, kelurahan Rogotrunan kecamatan Lumajang, Senin (17/02/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas diantaranya, Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol air minuman ‘Fanta’ berisi air dengan tutup botol warna oranye yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang terangkai dengan sedotan plastik bening, serta pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. 2 (dua) buah sedotan lipat warna putih.1 (satu) buah gunting warna biru kuning. 3 (tiga) buah pivet kaca dlm kondisi berkerak. 1 (satu) buah kantong kain kasa warna putih. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu, dengan berat kotor 0,36 gram.

Tersangka MK ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.

Dalam hal ini terlapor yang kesehariannya berprofesi sebagai ‘Ojol’ (Ojek Online) pada saat ditangkap kedapatan sedang menghisap Shabu di dalam sebuah kamar homestay sendirian.

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas peredaran Narkotika dan akan mempersempit gerak pelaku kriminalitas,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wira Negara Siregar, S.I.K., M.Si., kepada sejumlah awak media saat Pres Rilis di Mapolres, Senin (21/02/2020).

Ade Wira juga meminta kepada seluruh masyarakat Lumajang agar melaporkan tindakan kriminalitas.

“Kami juga berharap dan mengajak kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindakan tindakan yang melanggar hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat sendiri”, imbuhnya.

“Karena menjual barang haram berupa shabu, MK dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Ade Wira.

(Ria)

 

Komentar