Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, pada 15 februari lalu telah mengumumkan peserta Seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) pemilihan bupati da wakil bupati se-kabupaten pulau Taliabu dengan jumlah 7 kecamatan.
Dari ke tujuh kecamatan tersebut, kiranya KPU pulau taliabu perlu mempertimbangkan kembali salah satu peserta di kecamatan Tabona, yakni Hasan La Hamadi karena di duga sudah dua kali periode berturut – turut menjadi Ketua PPK di kecamatan tabona, yakni yang bersangkutan pernah menjabat sebagai ketua PPK kecamatan tabona pada periode pertama tahun 2013, kemudian yang bersangkutan pun kembali terpilih menjadi ketua PPK pada tahun 2014 hingga pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, DPRD kabupaten, DPRD propinsi, DPR RI, dan DPD RI tahun 2019 kemarin.
Dimana, berdasarkan amar putusan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva melalui Sidang sengketa Pilgub Maluku Utara putaran kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Desember 2013, pukul 11:00 WIB dan berakhir pukul 14:18 WIB , salah satu poinnya adalah Memerintahkan kepada KPU Maluku Utara mengganti seluruh Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona dan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang .
Berdasarkan keputusan MK tersebut, menurut Jurubicara Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pulau Taliabu, Farik Ibrahim, integritas PPK di tahun 2013 khususnya di 7 kecamatan tersebut patut dipertimbangkan sehingga KPU diminta lebih profesional dalam menentukan penyelenggara pada tingkat kecamatan sehingga tidak semestinya merekrut PPK tahun 2013 di 7 kecamatan tersebut untuk menjadi penyelenggara ditingkat kecamatan lagi.
” kami dari Pemuda pancasila pulau taliabu tetap berpatokan terhadap keputusan MK. jadi , KPU lebih profesional lah, jika Penyelenggara sudah terbukti dianggap gagal, buat apa direkrut lagi” Kata juru bicara pemuda pancasila, pulau Taliabu, Farik ibrahim kepada wartawan (21/2) malam ini.
Koordinator devisi hukum, Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore ketika dikonfirmasi wartawan (21/2) pukul 18:40 sore kemarin terkait terkait kebenaran nama – nama PPK kecamatan Tabona tahun 2013 yang diperintahkan Mahkamah konstitusi untuk diberhentikan namun hingga berita ini dipublis enggan dijawab sehingga belum dapat dipastikan apa benar saudara Hasan Lahamadi termasuk salah satu anggota PPK kecamatan tabona sebagaimana yang dimaksud ataukah sebaliknya.
Sementara informasi yang dihimpun, yang bersangkutan termasuk salah satu PPK kecamatan tabona di tahun 2013, ( *)
Komentar