Berita : sidikkasus.co.id.
RDP Proyek Rp 12,8 Milyar Di DPRK Simeulue Sempat Diskor Dua Jam lebih kurang Menunggu Data, Ada Banyak Catatan Penting Diantaranya Alasan Salah Ketik
SIMEULUE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dugaan proyek fiktif sekira Rp 12,8 Milyar di gedung DPRK Simeulue, Rabu (19/2) berjalan seru. Sidang sempat diskor menunggu PUPR menyiapkan data. Penghentian ini sempat mengundang tanda tanya publik karena RDP sudah lebih seminggu lalu berhembus.
Ihya Ulumuddin di awal RDP selaku Ketua Komisi C menyoal bahwa sesuai dengan data yang diperoleh ke mereka saat mereka ke lapangan ternyata di lapangan kegiatan benar benar tidak ada. Namun dihembuskan di luar seakan akan Komisi C Kunker dikatakan salah alamat.
Menanggapi ini yang perlu menjadi catatan bahwa Kabid Bina Marga PUPR Simeulue, Bree Firdaus dalam RPD itu menjawab, bahwa paket Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot Kecamatan Simeulue Barat yang disebutkan oleh Komisi C DPRK Simeulue fiktif, ada dan sedang dikerjakan.
Kemudian katanya ada beberapa unsur pertimbangan kata Bree Firdaus mengapa mereka meletakkan lokasi pekerjaan Desa Amabaan arah Mitem.
Kata Bereeh Firdaus saya rasa nanti jawabannya ada dalam jastifikasi teknis dan nanti akan kami serakan, dan apakah lembaga harus mengetahui apa tidak apabila terjadi perubahan ditengah jalan, saya rasa itu kami tidak bisa menjawab karena itu komunikasi eksekutif & legeselatif.
Kemudian seakan menyangkal lagi tudingan dewan diuraikan Bree Firdaus memang mereka ada salah tulis atau salah ketik namun bahwa lokasi pekerjaan dialihkan ke Miteum dan Amabaan alasan pemidahan lokasi sendiri semata mata pertimbangan azas manfaat karena di sana lebih banyak masyarakat atau penduduknya.
Adapun proyek bernilai Rp 12,8 Miliar dari dana DOKA tahun 2019 sejatinya sudah harus selesai dikerjakan pada paling telat akhir Desember 2019 namun aneh seperti yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga PUPR Simeulue sampai hari ini kegiatan itu masih sedang berjalan dan lokasinya di rubah.
Sementara paket itu PUPR Simeulue mengakui baru membayarkan 54 persen.
PUPR dalam RDP tidak memberikan data pembayaran berupa SP2D atau SPM kepada DPRK. Terdengar dikontrak yang diserahkan oleh PUPR tadi dengan di lokasi yang katanya saat ini sedang dikerjakan berbeda jauh.
Sementara itu Irwan Suharmi, Selaku pimpinan sidang menegaskan, “Saya selaku Ketua DPRK dan Pimpinan 1 dan 2 kami tidak pernah memberikan ijin prinsip terhadap jastifikasih pembangunan jalan yang dimaksud, tak ada sepotong suratpun yang kami berikan kepada pemerintah, saya khawatir nanti ada relefansi yang tidak baik terhadap apa yang disampaikan oleh pihak dinas PUPR,” sebut Ketua DPRK itu. (Bung Madi)
Komentar