Berita sidikkasus.co.id
Sergai – Sindikat narkotika Jaringan Perbaungan Percut Sei Tuan berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, tiga orang di Perbaungan dan satu orang di Percut Sei Tuan ditangkap, senin (17/2/2020) mulai pukul 18.00 wib s/d 24.00 wib
Dari tangan jaringan ini, Polisi berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 15,60 Gram.
Dari ke empat pelaku,satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi, yakni SARJUN (40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata Petugas.
Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan yakni, berawal dari penangkapan DENI EGI TRISNADI alias EGI (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 1 (Satu) dompet kecil warna hitam corak bunga merah berisikan 1 (Satu) helai plastik klip transparan sedang dan 1 (Satu) helai plastik klip transparan kecil kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,80 gram,1(Satu)buah pipet sekop plastic,20 (Dua puluh) helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai Rp.24 ribu ditangkap di Lingkungan III Kel.Batang Terap Kec.Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingk.III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan barang bukti 1(Satu) helai plastik klip transparan sedang dan 4 (Empat) helai plastik klip transaparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,50 gram,1 (Satu) unit HP Nokia warna biru, 1 (Satu) buah pipet sekop plastic, Uang tunai Rp.15 ribu ditangkap di rumah kost Angga Water III Kel.Batang Terap Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka JUNE TARIGAN alias JUNED (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang 1 (Satu) buah dompet berisikan 1 (Satu) helai plastik klip transparan sedang, 2 (Dua) helai plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dgn berat brutto 2,00 gram dan 15 (Lima belas) helai plastik klip transparan kecil kosong dan Uang tunai Rp.104 ribu ditangkap di Lingk.Juani Kel. simpang Tiga pekan Kec. Perbaungan Sedangkan dari tersangka Sarjun Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.50 ribu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media,Selasa (18/02/2020) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba perbaungan- Percut sei tuan berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu, kita kembangkan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram, tersangka Juned kita tangkap di Lingkungan Juani, Kel.Simpang 3 Pekan, Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai barang bukti sabu dengan berat 2.00 gram,” Ungkap Kapolres
Masih dikatakan Kapolres, bahwa dari keterangan ketiga pelaku mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar beralamat di Percut Sei Tuan “kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram,”Kata mantan Kapolres Batubara
“Masyarakat sekitar rumah tersangka sarjun berusaha menghalang halangi penangkapan tersebut dan karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut Senjata Api petugas terhadap Tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,”tambahnya
Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”Tutupnya. (RH)
Komentar