Diduga Curi Triplek, Tiga Pemuda Lumajang Diringkus Team Cobra Tangguh

Berita Sidikkasus.co.id

LUMJANG – Team Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ), Rabu (12/2/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Pasalnya, PT. Mustikama Group, yang berada di dusun Besuk, kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) tersebut telah kehilangan barang berupa triplek. Tak lain pencurinya adalah tiga karyawan dari perusahaan itu sendiri.

Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial ‘REH’ Laki laki (25) Karyawan swasta Pt. Mustikatama Grup, asal Dsn. Krajan I Rt. 02, Rw. 02, Ds. Bago, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang dan inisial ‘YS’ Laki laki (21) Karyawan Pt. Mustikatama Group, asal Dsn. Sidomukti, Rt. 03 Rw. 03, Ds. Karangsari, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang.

Serta inisial ‘H’ Laki laki (31) karyawan Swasta, asal Dsn. Krajan Rt. 05 Rw. 01, Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang diduga sebagai penadah.

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan pihak polisi sebagai berikut: 29 ( dua puluh sembilan ) buah Plywood, 10 ( sepuluh ) buah ampulur, 4 ( empat ) buah Veener, 1 ( satu ) unit R3 Triseda dan 1 ( satu ) unit Forklip warna kuning, serta 1 ( satu ) unit Truck Canter kuning.

“Pelaku mengambil barang milik korban dengan menggunakan alat berat Forklip, milik perusahaan kemudian di angkut menggunakan truck dan di tutupi limbah pabrik, setelah di bawa keluar pabrik barang di jual ke penadah,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar, pada sejumlah wartawan saat pres rilis di Mapolres Lumajang, Senin (17/2/2020) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team Cobra Tangguh Sat Reskrim Polres Lumajang, akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Berawal dari penangkapan salah satu tersangka ‘H’ ( penadah ). team cobra tangguh menangkap H dirumah Iksan, tepatnya di Dsn. Wonorejo, Ds. Besuk, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, berikut di amankan barang bukti hasil kejahatan,” kata Kapolres.

Setelah berhasil menangkap H, lanjut Kapolres, Kemudian dari hasil introgasi tim, H bernyanyi, dalam nyanyiannya H menyebut inisial REH, akhirnya REH pun berhasil ditangkap. Tersangka REH di tangkap di tempat kerjanya di PT. Mustikatama Group.

Tak hanya REH, kata Kapolres, Tim Cobra Tangguh juga berhasil mengamankan tersangka inisial ‘YS’ di Jl. Raya alun alun utara kabupaten Lumajang.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut, pihak perusahaan PT Mustika tama grup mengalami kerugian sekira Rp. 12.162.954, ( dua belas juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah ).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus menginap di hotel prodeo Mapolres Lumajang, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

(Ria)

Komentar