Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Saat pesta sabu di dapurnya, inisial ‘JN’ bersama kedua temannya digrebek Satresnarkoba Polres Lumajang, tepatnya di rumahnya ‘JN’ di Dusun Kramat Desa Ranuwurung, Kecamatan Randugung, kabupaten Lumajang, Jawa timur, Kamis (13/02/2020).
Kedua temannya tersebut adalah inisial ‘AS’, asal desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang dan inisial ‘YN’, asal Desa Ranuwurung, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang.
Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 2, 5 gram sabu.
‘JN’ adalah seorang ibu rumah tangga dan seorang janda. ‘JN’ menjanda lantaran bercerai dengan seorang laki laki bernama Sunaryo, yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Lumajang karena tersandung kasus yang sama, yaitu Narkoba. Selain suaminya, anak kandungnya juga tersandung kasus narkoba yang saat ini menjadi Narapidana juga di Rutan Polres Lumajang.
Saat rilis, di Mapolres Lumajang, Senin (17/2) kepada wartawan Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Siregar, SIK., M.Si., menyampaikan, bahwa ‘J’ menjual sabu tersebut untuk menghidupi putra-putrinya. Sabu sabu tersebut di dapat dari inisial ‘R’.
“Dia membeli 3 gram sabu seharga Rp 3.000.000”, jelasnya.
Jika lima poket sabu terjual, keuntungan nya mencapai 1 jt.
“Karena perbuatannya, mereka terkena ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP,” pungkas pria berbadan tegap dengan dua melati dipundaknya.
(Ria)
Komentar