Berita Sidikkasus co.id
BANYUWANGI – Rabu 12 febuari 2020.Kini masyarakat Desa Aliyan merasa senang dimana tidak terlalu sulit untuk pengajuan proses Sertifikasi atas hak tanah miliknya, secara hukum harta yang dimiliki mutlak status hak kepemilikannya. Setidaknya dengan memiliki Sertifikat bisa buat agunan di Bank ketika butuh modal usaha. Warga Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dihadirkan ke Balai Desa. Guna mengikuti sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
Selain warga yang hadir juga pada acara sosialisasi tersebut dari unsur Polri Kasat Bimas Polresta Banyuwangi, unsur Kejaksaan, dan tentu petugas dari BPN yang membidanginya. Sosialiisasi diberikan oleh petugas BPN dengan maksud supaya warga mengerti syarat-syarat yang harus dipenuhi bila mana ingin mengajukan pembuatan Sertifikat melalui program PTSL.
Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo menjelaskan kepada awak Media terkait tujuan Pemerintah Desa mengajukan Program PTSL tersebut adalah tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat, terutama mempermudah dalam kepengurusan sertifikat atas hak tanah miliknya .
Ditambahkan Anton untuk Program tersebut Desa Aliyan mendapat jatah kuota sebanyak 3,800 bidang. Untuk biaya pengurusan sesuai dengan SKB tiga Mentri yaitu biaya harus tidak lebih dari 150 ribu. Dan tadi sudah kita sampaikan sama warga, berupa himbauan supaya masyarakat kooperatif dalam proses pengurusan PTSL terutama dalam hal memenuhi sarat-sarat yang dibutuhkan dalam pemberkasan. Dan saya juga minta kepada warga untuk tidak mengajukan pembuatan sertifikat melalui PTSL ini yang asal-usul tanahnya tidak jelas atau dalam sekngketa”, jelasnya.
“Bahwa untuk pelaksanaan pengumpulan data dan pemberkasan. Akan segera dilakukan oleh petugas yang sudah ditunjuk sejak setelah sosilisasi hari ini,” pungkasnya ( Heri).
Komentar