Jalan Rusak Parah Dinas Terkait Tutup Mata

Berita sidikkasus.co.id

Blitar – Jalan rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Apalagi memasuki musim penghujan, tentu berpotensi rusaknya jalan tersebut bisa menjadi lebih tinggi angka kecelakaan yang terjadi seperti halnya yang terjadi di Dusun: Jemblong sama Beji Rejo,
RT, 001 RW, 004.Desa, Kalitenggah
Kecamatan, Panggung Rejo
Kabupaten Blitar. Ini mestinya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah setempat karena jalan tersebut satu-satu jalan dan akses paling banyak di lalui oleh warga dan masyarakat sekitar.

Pengamat transportasi sekaligus akademisi di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno ahirnya angkat bicara “bahwa kecelakaan banyak di akibatkan banyaknya jalan yang rusak, terlebih di musim penghujan pengguna jalan tidak fokus pada jalan karena terhalang air hujan, Pemerintah desa dan Kabupaten mestinya tau mana jalan-jalan yang rusak dan segera di perbaiki, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalanan tersebut dalam keadaan rusak.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama Djoko menyoroti pemerintah wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan seseorang kecelakaan lalu lintas,” ungkap Djoko.

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, Djoko mengingatkan agar memberikan tanda-tanda jalan rusak.

“Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ungkap Djoko.

“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” tutur Djoko.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

“Kemudian pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” urai Djoko.

“Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” ungkap Djoko.
(Ron/Tim).

Komentar