Berita Sidikkasus.co.id
Bengkulu – M. Husni Gaffar, terdakwa kasus penggelapan atau penipuan 16 ton solar dengan nominal senilai Rp. 176.000.000,- terhadap PT Wahana Lilin Musi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (10/2/2020).
Diketahui, kasus ini berawal pada bulan Februari 2019. Terdakwa memesan minyak jenis solar non subsidi kepada PT. Wahana Lilin Musi di Kota Palembang Sumatera Selatan sebanyak 16 ton.
Selanjutnya, usai disetujui oleh PT. Wahana Lilin Musi, terdakwa langsung menemui dan menawarkan solar dengan harga Rp.11.000 kepada Haryanto selaku pimpinan PT. PEU putra Agung di Desa Lubuk Gading Kabupaten Bengkulu Utara. Merasa tertarik, Haryanto pun sepakat dan langsung membuat Purchase Order (PO) pemesanan. Kedua belah pihak sepakat. PT. Wahana Lilin Musi pun mengirimkan minyak jenis solar non subsidi secara bertahap sesuai pesanan.
Setelah semua pengiriman selesai, Haryanto melakukan pembayara melalui via transfer kepada terdakwa karena sebagai perantara senilai Rp. 176.000.000. Namun, oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan kepada PT. Wahana Lilin Musi selaku pengirim minyak. Diduga, uang itu digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Terdakwa sempat berdalih, satu minggu berselang, terdakwa bertemu dengan pihak PT. Wahana Lilin Musi dan memberikan cek kosong. Ketika ingin dicairkan ke Bank, ternyata cek tersebut palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Andi Hendra Jaya mengatakan terdakwa resmi dilakukan penahanan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda Bengkulu dan dititipkan di rutan Malabero selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Saksi-saksi sudah kita periksa, yang ditipu ini Perusahaan karena percaya dengan terdakwa untuk pembelian minya jenis solar, ternyata uang minyak sudah dikirim namun tidak disetorkan oleh terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi,”jelasnya
Akibat ulahnya, terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Penulis : Mahmud Yunus
Komentar