Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, merilis hasil tangkapannya di lobby Mapolres, Jum’at (7/2/2020).
Dihadirkan pada saat itu Satu tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu, sebut saja yaitu inisial ‘AD’ (35) asal Kanigoro Blitar.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, mengungkapkan, bahwa ‘AD’ ditangkap pada Senin malam (3/2/2020) kemarin.
“Jadi tersangka ini dalam menjalankan aksinya bertransaksi sabu, dengan menggunakan sistem ranjau. Dengan seseorang diatasnya, ia berkomunikasi lewat telepon sellular. Meletakkan uang dibawah batu tepatnya di gladak perak, lalu dua hari kemudian kembali berkomunikasi untuk mengambil barangnya dilokasi yang sama,” terang Ernowo.
Desakan ekonomi, membuat ‘AD’ nekat melawan hukum. Sejak Januari kemarin, kendaraan pegangannya rusak, sehingga ia yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truck angkutan musiman, sempat menganggur.
Tergiur keuntungan yang menurutnya lebih, ‘AD’ seakan lupa tak mengira jika kegiatannya diendus petugas.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa 10 pocket sabu. Hasil introgasi per pocketnya dijual dengan harga Rp. 200 ribu, dengan asumsi keuntungan Rp. 600 ribu per gram,” imbuh Ernowo.
Saat ini polisi memburu pelaku lain inisial ‘J’. Dimana menurut ‘AD’ dalam komunikasi via cellular dengan dirinya, ‘J’ mengaku warga Malang.
Sementara ‘AD’ saat ini dijerat pasal 114 SUB 112 Junto 127 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun denda 10 milyar.
(Ria)
Komentar