Pengusulan Pimpinan DPRD, Sekwan Pultab, tak paham Aturan

Berita sidikkasus.co.id

SULA – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD-PD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoal bahasa dan pernyataan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Ali Umanahu. PD merasa “maluhete” tentang pemahaman dan sebutan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Rabu (05/02/2020).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Malut, Fachri Sangadji, S.Sos, M.Si menerangkan Bahwa, Bupati adalah Kepala Pemerintahan Daerah Kepsul, sedangkan pribadinya Hendrata Thes sebagai Ketua DPD PD Malut, harus sekwan Pultab bisa bedakan konteksnya,” jelas Fachri.

Menurut dia, problem kekinian, yang sangit dibicarakan akhir-akhir ini adalah tata cara pengusulan nama pimpinan DPRD Pultab yang dilansir media seakan-akan terjadi konflik internal,” ucap Fachri.

Padahal, seorang kaders utama Partai Demokrat harus menjunjung tinggi, harus patut dan taat asas militan dalam membela fatsum solidaritas kepartaian,”cetus Fachri yang juga calon Wali Kota Ternate.

“Dalam konteks organisatoris sebutan Bupati itu sangat mengganggu dan merugikan nama besar Partai Demokrat. Ia menegaskan pernyataan itu juga dianggap sebagai pernyataan yang tidak santun dan tidak sesuai dengan norma dan etika humanis,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, PD akan melakukan telaah dan intensif dengan tim hukum terkait dengan ucapan dan setetmen Sekwan Pultab Ali Umanahu,” ungkap Fachri begitu tegas.

Fachri yang juga akrab disapa FS ini menyampaikan bahwa, pada saat surat DPP PD yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen adalah sandaran dan rujukan keputusan secara organisatoris kepartaian, sampainya Fachri.

Lebih jauh, Fachri yang juga mantan aktivis HMI Cabang Manado mengatakan, surat Mahkamah Partai konon kabar tidak terlihat ditandatangani oleh Ketua Mahkamah, tinggkat legitimasinya di pertanyakan dan tembusan pun tidak diterima oleh DPD PD Malut.

“Logikanya, usulan nama-nama pimpinan DPRD khususnya pimpinan dari PD oleh Pemkab Pultab ke Gubernur terlebih dahulu berkonsultasi, atau menyurati DPD PD Malut dengan perihal dua surat dimaksud”, sambungnya.

Menurutnya, secara politik kami merasa dirugikan atas keputusan ini. Seharusnya Pemda Pultab berkonsultasi atau menyurati resmi ke Partai Demokrat satu tingkat diatas DPC PD yaitu DPD terkait dengan keabsahan atau legitimasi surat Mahkamah tersebut,” tutur Fachri.

“Hal ini di telaah dan di kaji secara saksama dalam RAPIMDA PD, dan ini telah diputuskan secara Peleno dalam kesimpulan rekomendasi”, tutup Fachri…***(Sham/Ums)

Komentar