Mapolresta Banyuwangi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan demi terciptanya situasi aman dan kondusif rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap gadis belia Rosidah (17) warga lingkungan Papring Kelurahan/ kecamatan Kalipuro Banyuwangi yang terjadi hari sabtu 25/1/2020 yang lalu kini di lakukukan di Mapolresta Banyuwangi Pada 5/ 2 /2020.

Ada dua puluh tiga adegan yang telah di peragakan oleh tersangka Ali Heri Sanjaya (27) warga Lingkungan Brak Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Rekonstruksi di peragakan langsung oleh tersangka mulai awal sampai akhir hingga terjadi melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban secara detail dengan pengamanan anggota Kepolisian bersenjata lengkap sehingga rekonstruksi tersebut berjalan dengan lancar,” ujar Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Di lanjut Kapolresta dalam adegan rekontruksi tersebut sebelum tersangka melakukan tindakan pembunuhan yang di lakukan terhadap korban awal mulanya korban oleh tersangka di ajak di suruh ngantarkan pulang di tenggah perjlanan tepatnya di kebun kelapa, kemudian korban di pukul satu kali oleh tersangka di bagian leher hingga terjatuh kemudian tersangka mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri adapun tempat kejadianya di Dusun Kedawung Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Setelah itu tersangka secara kebetulan di lokasi kejadian melihat ada tumpukan bambu kecil ( lanjaran) kemudian oleh tersangka jasad korban di timbuni matrial tersebut, untuk mempercepat kobaran api lalu tersangka membeli satu liter bensin yang kemudian di siramkan dengan pemicu sebuah korek api tersangka membakar korban lalu tersangka pergi dengan membawa satu unit sepeda motor merk beat dan satu buah Hp milik korban yang kemudian barang milik korban di jual kepada saksi Mr. x ,” imbuhnya.

Setelah rekonstruksi selesai kepada awak Media dengan nada yang lantang tersangka mengakui perbuatanya seakan akan tidak ada rasa penyesalan tersangka mengungkapan kejadian tersebut. Hanya lantaran sakit hati sering di ejek oleh korban tersangka tega menghabisi nyawa korban. Untuk menghilangkan jejak Korban di bunuh sangat sadis dengan cara membakar jasad korban hingga hangus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, (Heri).

Komentar