Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, Abd. Rajak meminta ma’af kepada Bupati.
Abd. Rajak melalui Konferensi Pers yang berlangsung, Selasa (4/2/2020) mengatakan, masalah laporan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pulau Taliabu Gafaruddin ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat pada beberapa waktu lalu, yang diketahui melaporkan dirinya atas masalah komentar pada Group Watshap “CORONG INFORMASI” yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Pulau Taliabu. Secara pribadi melalui Media ini saya (Rajak,red) minta Maaf jika pernyataan tersebut dapat menyinggung baik secara pribadi bapak Bupati Aliong Mus maupun menimbulkan ketersinggungan bapak bupati selaku pejabat.
“Atas komentar saya di Group Watshap (CORONG INFORMASI) pada Tanggal 23 Januari 2020, terkait respon masalah polemik rencana penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kota Bobong, didalamnya terdapat saya mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung pribadi bapak Bupati Pulau Taliabu saya minta maaf,”ucap Rajak, kepada Wartawan, Selasa (4/2/20).
Terkait masalah ini, saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi komentar apapun yang dapat menimbulkan ketersinggungan terutama terhadap bapak Bupati Pulau Taliabu. “Sekali lagi saya minta maaf jika ada kata-kata yang dapat menyinggung perasaan bapak bupati pulau Taliabu,”tutup Rajak.(**).
Komentar