Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Seorang warga Yosowilangun Lumajang, saat hendak diamankan polisi karena kasus 480, malah kedapatan usai mengkonsumsi sabu.
Pasalnya, ‘MS’ laki laki (29 th) asal Dusun Kebonan Rt. 16 Rw. 10, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ini, selain Sudah diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan, ternyata juga sebagai penghisap sabu.
Pekan lalu, dikediaman ‘MS’, Satresnarkoba Polres Lumajang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik ukuran kecil.
Didalamnya berisi air dengan tutup warna biru, terdapat 2 (dua) buah lubang, yang salah satu lubang terangkai dengan sedotan lipat warna putih, dan pada lubang satunya lagi terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu.
“Mulanya ‘MS’ diduga menjadi penadah atas kendaraan roda dua hasil kejahatan. Namun ketika digrebek, malah ada temuan lain,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Ipda Catur Budi Bhaskara, Selasa (4/2/2020).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, ‘MS’ saat ini ditahan di Mapolres Lumajang dan Kini statusnya sudah tersangka, sedangkan terkait dugaan kasus lain, tentunya akan terus kami dalami,” tegas Catur.
Selain ‘MS’ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Catur juga menambahkan, untuk kasus yang lain terkait dugaan awal tentang diri ‘MS’ akan terus dikembangkan.
“Saat ini tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara untuk 480 nya, terus dikembangkan,” pungkas Catur.
(Ria)
Komentar